Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan, Saksi: Maidy Tidak Lakukan Pengawasan

MANADO, FAJARMANADO.com—Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pengadaan buku perpustakaan desa/kelurahan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2011, dengan terdakwa MD alias Maidy (58), selaku pensiunan PNS yang  juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (9/11/2015).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Untu menghadirkan dua saksi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Linda sebagai pihak ketiga dan Theresia sebagai Bendahara.

Ketika dimintai keterangan, kedua terpidana ini senada mengaku bahwa terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan buku. “Dalam pelaksanaan pengadaan, terdakwa selaku PPTK tidak pernah mengawasi pelaksanaan kegiatan, serta tanpa memeriksa atau menguji dokumen pendukung pencarian, dan pekerjaannya tidak sesuai kontrak,” terang Linda.

Usai memeriksa kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Arkanu menutup sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Maidy selaku pribadi maupun selaku PPTK Bidang Pelayanan SKPD, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan JJP alias Jus selaku Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut. TA alias Theresia selaku bendahara pengeluaran, LM alias Linda selaku Direktur CV Grafika.

Pada bulan Januari-Mei 2011, bertempat di Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Terdakwa selaku PPTK yang mengetahui seluruh dokumen pencairan anggaran dibuat dan dipegang sendiri oleh Theresia dengan sengaja tidak melakukan pengecekan atas kebenaran dari dokumen-dokumen pencairan dana. Malah langsung menantangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Terdakwa diduga sengaja tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan tidak menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sehingga fisik barang digudang tidak sesuai dengan yang dibayarkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara cq Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut, berdasarkan audit BPKP mengalami kerugian sekira Rp578 juta.

Atasan perbuatannya, terdakwa pun diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (corr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *