MANADO, FAJARMANADO.com—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan terdakwa, oknum Camat Siau Barat berinisial DAP alias Djayen dan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kepulauan Sitaro, DFK alias Deny. Sidang yang digelar Senin (9/11/2015) menghadirkan para saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Taufik Hidayat, sesuai agenda, memeriksa saksi, kepala sekolah (Kepsek) serta bendahara sekolah, Jocolina Taidi, Alisje Bogar, Dortji Kinsale, Welmas Kamalaheng, Sumarni Damar, Nurhayati Manumpahi dan Syane Salimu.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Darius Naftali, Hakim Anggota Wenynanda dan Vincentius Banar, saksi menjelaskan bahwa tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro menerima dana DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut sesungguhnya diperuntukan untuk sekolah di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Namun, sebelum dana diberikan ke setiap sekolah penerima DAK, terdakwa Djayes yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikpora Sitaro memerintakan setiap sekolah menyetor 12% dari dana total yang akan diterima.
“Setelah masuk ke rekening sekolah, kami memberikan dana potongan dari dana DAK sebesar 12%. Dana tersebut diantar langsung ke rungan terdakwa Djayen,” kata Taidi sekalu bendahara sekolah.
Saksi Bogar, mengakui hal tersebut. Menurut dia, pada saat pertemuan sosialisasi, setiap Kasek mendapat informasi bahwa tiap sekolah penerima DAK harus membayar dana 12% alokasi dana DAK yang akan diterima. “Katanya itu kebijakan terdakwa Djayen,” ujarnya.
Sayen dan Deny diseret dalam kasus penyalahgunaan dana DAK Pendidikan Sitaro tahun 2012. Dalam dakwaan, menjelaskan, tahun 2012 Disdikpora Sitaro menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000 dari dana APBN dan dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber APBD sebesar Rp1.386.200.000. Nilai totalnya adalah Rp15.248.200.000.
Menurut Tim JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan dari para saksi Kepsek, terdapat 50 sekolah yang menyerahkan uang kepada ke dua terdakwa. Jumlah yang terkumpul dari para Kepsek penerima DAK Pendidikan 2012 tersebut adalah sebesar Rp924.092.200.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KHUP,” jelas JPU. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan. (corr)