MANADO, FAJARMANADO.com—Tim Manguni 3 Resmob Polda Sulut dipimpin Ipda Adri Untu menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian uang senilai 30 Juta. Sepasang kekasih MY alias Yana (25), warga Toli-Toli dan NR alias Nov (27), penduduk Malalayang di Toli-Toli.
Akhir Oktober 2015, sekitar pukul 11.30 Wita di counter HP dan voucher milik Matheos kehilangan uang Rp 30 Juta, namun pelaknya tidak diketahui. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Polda Sulut.
Atas laporan tersebut, Subdit Jatanras, dipimpin AKBP Yanri Makaminang bersama Tim Manguni mengadakan upaya penyelidikan dan salah satunya membuka rekaman CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas korban masukkan uang hasil penjualan ke dalam tas dan diletakkan salah satu kursi depan ruang operator dan meninggalkannya. Kemudian, terlihat seseorang muncul dan langsung mengambil tas tersebut lalu meninggalkan TKP.
Tim Manguni bersama penyidik Jatanras medalami siapa sebenarnya si pelaku. Setelah diteliti dan dikonfirmasi dengan keterangan korban, pelaku dikenali sebagai salah satu karyawati korban berinisial Yana.Keesokan harinya, Yana tidak lagi masuk kerja. Ia diduga pulang ke kampung halamannya, Toli-Toli.
Berdasarkan fakta tersebut, petugas langsung mengadakan pemburuan. Tak banyak kesulitan, Yana ditangkap Tim Manguni bersama penyidik Subdit Jatanras di Toli-Toli pada 4 November 2015 lalu. “Saat ditangkap di Toli-Toli, MY sedang bersama seorang laki-laki berinisial NR. Mereka berdua langsung dibawa ke Polda Sulut dan kemudian diperiksa. Ternyata NR adalah pacar MY alias Yana,” kata Kordinator Tim Manguni Resmob Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, Senin (9/11).
Dalam pemeriksaan, lanjut Ratulangi, terungkap bahwa setelah mencuri uang tersangka Yana menghubungi NR agar menjemput MY di pasar Bahu. “Sekitar jam 12, tersangka dijemput pacarnya itu di pasar Bahu dan bersama-sama menuju ke tempat kos di wilayah Malalayang. Setibanya di tempat kos, mereka berdua menghitung uang yang dicuri. Sebagian uang tersebut mereka gunakan untuk sewa mobil menuju Toli-Toli dan berangkat sekitar jam 4 sore itu.
“ Menurut kedua tersangka, sampai di Toli-Toli uang hasil curian dibagi dua,” ungkap Ratulangi, sambil mengatakan bahwa barang bukti sisa uang telah disita. Sementara sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya. “Makanya, patut kami himbau agar masyarakat tidak meletakkan barang berharga di sembarangan tempat karena akan memberi peluang orang mencurinya,” ujar Ratulangi. (corr)