Lebih 2 Bulan Meninggal, Partai Golkar Belum Ajukan PAW Alm Effendy Latuconsina
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun

Lebih 2 Bulan Meninggal, Partai Golkar Belum Ajukan PAW Alm Effendy Latuconsina

Ambon, Fajarmanado.com–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) dikabarkan belum juga mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) almarhum Rasyad Effendy Latuconsina.

“Kami (DPRD Maluku) belum juga bisa bikin apa-apa. Usulan siapa pengganti almarhum belum disampaikan partainya,” kata Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun kepada wartawan, di Gedung DPRD Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin, 10 Maret 2025.

Seperti diketahui, Rasyad Efendy Latuconsina tutup usia pada Sabtu, 04 Januari 2025. Politisi Golkar ini menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta, sekitar pukul 21.45 WIB.

Menjawab wartawan Benhur kembali menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke lembaga wakil rakyat setempat.

“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari dapil yang sama, yang memperoleh suara di bawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” jelas Benhur.

Berdasarkan usulan tersebut, kata Benhur, barulah dewan memproses ke KPU Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.

“Kalau sudah ada keputusan partai, bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD adalah melanjutkan ke KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW. Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Mendagri melalui gubernur,” tukasnya.

Benhur menjelaskan, jika usulan PAW dari partai telah disampaikan, maka DPRD akan langsung memproses usulan tersebut untuk secepatnya dilakukan PAW.

“DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa.Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum ke keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” pungkasnya.

Hal yang sama telah disampaikan Benhur kepada wartawan pada 26 Februari 2025 lalu.

 

[ketty mailoa]