Airmadidi,Fajarmanado.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memusnahkan barang bukti 10,10 gram Narkoba jenis shabu, Uang Palsu (Upal), pisau, parang serta pakaian korban pembunuhan. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kajari Minut, Fanny Widyastuti SH,MH, ini dilakasanakan di kantor Kejari, rabu (16/12).
Dalam keterangan persnya Kajari Fanny Widyastuti SH,MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tindak pidana yang terjadi selang September hingga Desember 2020. Adapun yang dimusnahkan yakni 5 buah pisau, 2 buah parang, pakaian korban pembunuhan, uang palsu pecahan 100 ribu 29 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 40 lembar.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil penanganan perkara bulan september hingga desember 2020.”kata Widyastuti.
Ia menambahkan, penganiayaan merupakan kasus yang paling menonjol di Minahasa Utara. Dari sejumlah kasus penganiayaan yang ditangani, sebagian besar akibat pengaruh Minuman Keras (Miras).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut diikuti Kasie Pidsus Dian Sundiana,SH, Kasie Barang Bukti Natalia Katimpali,SH, Kasie Datun Bratha Hariputra dan Kasat Reskrim, AKP. Aswar Nur.(Joel)

