Manado, Fajarmanado.com-Tim Manguni 1 Ditreskrimum Polda Sulut Dipimpin Iptu Dorman Liwo, menangkap HS alias Handri (30), warga Kelurahan Ranomuut Liwas, Manado, yang diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150R dengan nomor polisi (nopol) DB 2871 BP, milik Rival Sondak, warga Jalan Kembang, Kecamatan Sario, Manado.
Dimana sebelumnya, HS meminjam sepeda motor warna merah-hitam tersebut pada Selasa (13/09/2016) lalu, dengan alasan untuk pembuatan foto pre-wedding. Korban pun meminjamkan sepeda motor kesayangannya tanpa curiga. Setelah berhari-hari, hingga Sabtu (24/09/2016), sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan oleh HS.
Korban pun mulai curiga dan berusaha menghubungi HS namun HP nya tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sario. Tak hanya itu, korban juga meminta tolong kepada Tim Manguni melalui Face Book perihal kejadian yang dialaminya. Tim Manguni segera merespons dan berkat informasi dari para ‘Manguni Lovers’, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Tateli bersama barang bukti sepeda motor tersebut.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, berdasarkan pengembangan ternyata pelaku juga sering melakukan penipuan dengan mengaku sebagai fotografer pernikahan. “Pelaku mengambil uang lebih dulu untuk biaya foto pre-wedding kepada calon pengantin, namun tidak datang saat pemotretan,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Dirreskrimum, beberapa acara pernikahan tidak ada dokumentasi moment-moment penting. “Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal karena dicari-cari para korban,” terangnya. “Pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diserahkan ke Polsek Sario untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Dirreskrimum.(nit)

