Manado, Fajarmanado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado, kembali menggelar sidak dan penertiban disejumlah tempat usaha yang berada di wilayah Kota Manado, Rabu (27/2/2019).
Dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Pengkajian Dinas PM-PTSP Kota Manado, Steven Runtuwene, S.Sos, didampingi lurah Wenang Selatan, perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP Kota Manado, melakukan sidak perizinan di beberapa tempat usaha di Kawasan Mega Mas.

Dari hasil sidak tersebut, didapati ada sejumlah tempat usaha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha. Diantaranya; toko Mer 99, rumah makan di kawasan de Futsal Mega Mas, kawasan kuliner Go Food dan salah satu ruko yang sudah dijadikan tempat kos.
Tempat-tempat usaha tersebut, langsung ditempelkan pemberitahuan bahwa tempat ini belum memiliki Izin.
“Penempelan pemberitahuan ini, sebagai sanksi moral bagi para pelaku usaha yang belum memiliki Izin. Bagi tempat usaha yang belum memiliki Izin, diberi waktu 3 hari kedepan untuk mengurus Izin sesuai dengan persyaratan yang berlaku, jika tidak, maka akan diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksinya bisa sampai pencabutan Izin usaha,” jelas Runtuwene.
Penulis: Jones Mamitoho

