Narasumber Sosialisasi Perda 4/3014, Supit Ingatkan Pentingnya Perda BG

Narasumber Sosialisasi Perda 4/3014, Supit Ingatkan Pentingnya Perda BG

Tomohon, Fajarmanado.com — Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI-P Syeni Supit menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang digelar Sekretariat DPRD Kota Tomohon di gedung Wisata Pinus Lahendong, Selasa (26/2/2019).

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH ini menghadirkan ratusan masyarakat Kelurahan Lahendong dan Kelurahan Walian Dua.

Syeni Supit mengatakan, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.

“Perda BG menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik,” ujar anggota dewan perwakilan Kecamatan Tomohon Selatan ini.

“Jadi ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar syeni, politisi yang dicalonkan kembali PDI-P dari Dapil Tomohon Selatan

Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas perumahan dan pemukiman kota Tomohon yakni IR Peggy Bastian Wowiling Kabid Bidang Penataan.

Penulis: Prokla Mambo