Manado, Fajarmanado.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Drs Steven Kandouw membuka seminar Hukum Keuangan Negara, Pengujian atas Pengeluaran Pemerintah dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi bertempat di Gedung Perbendaharaan Negara, Jalan Bethesda Ranotana, Manado, Kamis (16/11/2017).
Wagub Steven Kandouw mengatakan, dalam pengelolaan APBN atau APBD, khususnya pada bidang pengeluaran anggaran pemerintah yang dilakukan oleh setiap instansi atau lembaga, tidak dapat dipungkiri sangat rentan dengan berbagai hal negatif dan menyimpang dari koridor ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan bahkan sangat dekat dengan tindakan-tindakan yang tergolong dalam unsur perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Karena itu, katanya, disamping secara berkesinambungan harus melakukan operasionalisasi pengelolaan keuangan negara.
Kandouw juga mengatakan, sebagaimana prinsip-prinsipnya, para aparat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengeluaran keuangan, juga dituntut untuk senantiasa berpegang teguh pada tekad dan berkomitmen membangun bersama demi kepentingan bersama.
Dia juga mengatakan berada dalam satu visi, misi dan persepsi “dari, oleh dan untuk rakyat”, serta senantiasa mengemban Ambeg Paramarta yakni mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
“Dengan artian, senantiasa diselimuti tekad, visi dan semangat untuk mencapai tujuan dan sasaran program/kegiatan yang telah disusun dengan memenuhi batasan/koridor kewenangan yang diberikan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkas Steven Kandouw usai membuka seminar Hukum Keuangan Negara di Manado.d
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Sulaimansyah mengatakan, seminar pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, penting dilakukan sehingga aparat pemerintah Sulut teredukasi, katanya
Lanjut Sulaimansyah, aparat pemerintah yang melakukan pengelolaan keuangan negara baik dari APBN maupuan APBD, dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk mendukung program strategis dan prioritas pemerintah, antara lain layanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan dengan seminar ini para pejabat, pegawai di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan keuangan desa, kementerian keuangan, para akademisi dan para aparat hukum, akan mendapatkan edukasi tentang aspek-aspek pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi pada instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
“Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak akan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang kiranya sangat dibutuhkan oleh pengelola keuangan,” katanya.
Sehingga lewat seminar ini diharapkan memberikan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya aspek pengujian dalam pengelolaan keuangan negara, dan unsur perbuatan melawan hukum pada akhirnya dapat mewujudkan pemerintah yang “good and clean governance”.
Tampil sebagai narasumber, yakni Ahli Hukum Keuangan Negara Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan RI dan dari Unsrat Manado.
Editor : Herly Umbas

