MANADO, FAJARMANADO.com—Proses pemungutan dan perhitungan suara Pilkada serentak 9 Desember 2015 tinggal menghitung jam. Namun masih muncul kekuatiran dari sebagian penduduk dewasa di Provinsi Sulut karena belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sampai petang tadi.
Ketua Tim Relawan Minahasa Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Sonny Rembet mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima keluhan dari sejumlah simpatisan paslon Irjen Purn Pol DR Benny Jozua Mamoto, SH, MSi dan Drs David Bobihoe Akib jika belum menerima “surat putih” ukuran sekitar sepertiga HVS yang berlogo KPU sampai tadi petang.
Surat lembaran putih yang dikenal sebagai model C6-KWK tersebut berjudul Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang diedarkan KPU melalui kelompok penyelenggaran pemunggutan suara (KPPS) dan diserahkan langsung kepada setiap wajib pilih sesuai daftar pemilih tetap dan pemilih khusus.
“Soalnya, catatan di bagian bawah kiri surat itu mencamtumkan bahwa surat pemberitahuan ini agar dibawa pada saat pemungutan suara,” ujarnya kepada fajarmanado.com, Selasa (8/12/2015) petang.
Ketua KPU Sulut Jessy Momongan, STh mengatakan, ‘surat putih’ tersebut bukanlah tiket satu-satunya bagi wajib pilih masuk tempat pemungutan suara (TPS). Sepanjang nama bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan hak politiknya.
Sesuai judulnya, ‘kertas putih’ tersebut bukan undangan tapi hanya bersifat pemberitahuan kepada pemilih. “Kalau pun ada (wajib pilih) yang tidak menerimanya atau tercecer, silahkan datang saja ke TPS di mana namanya terdaftar.
“Kalau belum tahu namanya terdaftar atau tidak, silahkan datang ke TPS-TPS di desa atau kelurahan tempat domisili dan lihat daftar nama DPT yang pasti ditempelkan di setiap TPS,” sambung komisioner KPU, Zulkifi Golonggom, SPdI
Jika namanya tidak tercantum dalam DPT, lanjut dia, masih dapat memilih asalkan menunjukkan KTP atau surat keterangan pindah domisili alamat desa atau kelurahan setempat dari pemerintah desa atau kelurahannya sendiri.
“Apabila ada bukti KTP atau surat keterangan keterangan pindah domisili bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih di TPS setempat. Jadi jangan sampai keliru, yang bisa digunakan adalah KTP atau surat keterangan pindah domisili bukan surat keterangan tinggal,” jelasnya lagi.
(joi tielung)

