Diadili, Kasus Curi Sepeda Motor Pakai Mobil
Ilustrasi (Foto: Ist)

Diadili, Kasus Curi Sepeda Motor Pakai Mobil

MANADO, FAJARMANADO.com — Kasus pencurian kedaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor dengan menggunakan mobil, Roxi Rumingpunu, 25 warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea mulai diadili di PN Manado.  

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Verralinda Lihawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto, menjelaskan, perbuatan terdakwa lakukan bersama-sama dengan Icat dan Rio, dua tersangka yang masih buron ini,  pada hari Sabtu 15 Agustus  2015 lalu, sekira pukul 03.00 Wita, di kawasan perparkiran Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil.

“Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc, barang yang bukan kepunyaannya,” terang Prawoto.

Dalam aksinya, kata Prawoto, bermula ketika terdakwa ditemani dua rekannya mengendarai kendaraan Toyota Avanza, berkeliling Kota Manado. Mereka kemudian melewati jalan di Kelurahan Kombos, tepatnya di depan rumah kos-kosan. “Nah, melihat situasi dalam keadaan sepi, terdakwa dan kedua rekannya kemudian mendorong motor tersebut dan memasukan motor ke dalam kendaraan,” jelas Prawoto.

Beberapa hari kemudian, terdakwa bersama dengan Marcel, yang masuk DPO (daftar pencarian orang), datang ke Desa Tandengan, Kecamatan Eris dan menjual motor tersebut kepada Ony, yang juga masuk DPO ini, dengan harga Rp2 juta. “Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan k-4 KUHP,” jelasnya.

(corr)