Biadab …!! Berseragam Dinas Lengkap, Oknum Polwan Polres Tomohon Kesetanan Menginjak-injak dengan Lars Seorang Ibu yang Memiliki Bayi

Manado, Fajarmanado.com–KCDJ alias Clau, oknum polwan di Polres Tomohon, diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang ibu.

Aksi yang dinilai biadab ini dilakukan Clau terhadap Patricia Abraham, ibu yang memiliki bayi berumur empat bulan ini, di rumah korban sendiri, di Desa Kema, Kecamatan Minahasa Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekira pukul 10.42 Wita.

Tak ayal, aksi main hakim oknum polwan tersebut, viral di media sosial Facebook.

Kabar ini diunggah pertama kali oleh akun korban Patricia Abraham. Selain foto korban, jugq Surat Laporan Polisi, lengkap dengan video amukan sang oknum polwan yang berteriak-teriak ala orang kesetanan sambil menganiaya korban.

Unggahan yang diberi caption dalam dialeg Manado, antara lain terdengar; “Kalo di kampung beking diri berkuasa serta so di kantor polisi mo jual aer mata deng ngana pe tangisan itu… kali org laeng ngana boleh mo injang-injang bos dari ngana basar kita kasiang cuma masyarakat kacili yang cuma jaga-jaga anak di rumah…”

Sontak saja, para netizen melihat dan mendengar postingan itu menyalahkan tindakan semena-mena dari oknum polwan tersebut.

Dalam melakukan aksi penganiayaan, tersangka pelaku mengata-ngatai, memaki, memukul dan menginjak-injak korban.

Nitizen juga sangat menyayangkan prilaku oknum polwan tersebut tidak mengindahkan anak bayi empat tahun yang lagi tidur dijaga dalam ayunan oleh korban.

Akibat tindakan brutal dan emosi tak terkendali dari tersangka, menyebabkan korban mengalami memar di wajah kiri dan bengkak pada kaki kanan serta goresan di tangannya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menghubungi kuasa hukumnya Marsella Priscilia Abraham, SH dari MPA & Partner Law Office untuk mendampinginya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Utara, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/157/V/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Sesuai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terlapor tersebut berinisial KCDJ alias Clau.

Dikisahkan secara singkat, terlapor mendatangi korban mencari kakak korban, lalu menyampaikan kepada korban; “Ngoni yang ada ba status pa kita di Facebook for kita?

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan mengenai di wajah korban berulang kali.

Lalu, menginjak koban menggunakan sepatu mengenai kaki sebelah kanan, mengakibatkan korban mengalami sakit di pipi sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.

Seirama dengan LP tersebut ditanyakan tentang perkembangan di tahap laporan polisi (LP) bahwa kuasa hukum korban, Marshela Priscilia Abraham, SH menjelaskan bahwa proses laporan sementara berlanjut.

“Nah untuk perkembangan tahap LP, laporan sudah di Krimin untuk disposisi ke unit mana proses laporan ini akan dilanjutkan, apakah di unit jatanras atau uni PPA,” ucap Marshela.

“BAP awal sudah lengkap. Korban, Pelaku dan Saksi dua orang dari Korban sudah diambil BAP, dan untuk visum sudah dilakukan kemarin di RS. Maria Walanda Maramis, nanti hasil visum dijemput oleh Penyidik unit,” jelas Marshela.

Menanggapi penggunaan seragam Pakaian Dinas Lengkap (PDL) yang dikenakan pelaku, kuasa hukum korban akan memprosesnya secara hukum.

“Tim kuasa hukum korban siap kawal proses hukum berjalan, dan tim kuasa hukum akan melayangkan laporan ke Propam Polda untuk menindaklanjuti peristiwa pidana yang dilakukan seorang Polwan yang menggunakan seragam lengkap sampai sepatu dinas yang berdinas di Polres Tomohon,” tegasnya.

“Dan kami Tim Kuasa Hukum mengapresiasi kinerja Propam Polres Minahasa Utara serta SPKT dalam menindaklanjuti laporan yang kami laporkan dalam waktu singkat Pelaku sudah diamankan, meskipun dalam proses Pelaku masih dengan status wajib lapor,” lanjut Marshela

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Agung Uliana, SH, MAP saat dimintai tanggapannya mengatakan, telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Perkara itu sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia ” ujar Iptu Agung Uliana.

Atas aksi bejadnya, oknum Polwan Clau dapat diancam dengan tindak pidana penganiayaan sesuai UU KUHP nomor 1 tahun 1946, pasal 351.

Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa. Pasal ini menyatakan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Artinya, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang tidak sampai mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dijerat dengan sanksi pidana tersebut.

 

[Lukhy]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *