Jakarta, Fajarmanado.com–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menseriusi persoalan sampah.
Faktanya, BULD menggelar Rapat Pleno khusus mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu,16 April 2025.
Ketua BULD DPD RI, Ketua Ir Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan, penanganan dan pengelolaan sampah semakin kompleks saja.
Persampahan menjadi masalah nasional, sehingga harus dicarikan solusi secara komprehensif dalam penanganan dan pengelolaannya.
“Presiden RI Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian dalam permasalahan sampah, sehingga dalam dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih belum lama berselang menujuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudoyono membentuk satgas penanganan sampah nasional,” ucap Stefanus Liow, senator asal Sulawesi Utara ini.
Rapat Pleno BULD DPD RI tersebut membahas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda serta penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah tentang penanganan dan pengelolaan sampah.
Dalam memimpin rapat, Senator Stefanus didampingi tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), Abdul Hamid (senator asalRiau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
Ia mengampaikan, permasalahan sampah di berbagai wilayah menjadi perhatian BULD DPD RI.
Sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, BULD DPD RI menilai bahwa dibutuhkan pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah.
Aspek yang penting dan strategis, yaitu meningkatkan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah sejak dini.
Selain itu, dibutuhkan penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.
Sejumlah Anggota BULD DPD RI dari berbagai daerah pemilihan di Indonesia mengakui bahwa hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan daerah yakni permasalahan infrastruktur dan sarana prasarana.
Rata-rata daerah menyampaikan keterbatasan sarana pengelolaan sampah, antara lain Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Seiring pertambahan jumlah penduduk, volume produksi sampah menjadi lebih besar dibanding dengan ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana persampahan sehingga terjadi penimbunan sampah yang tidak terkelola.
Tak kalah berpengaruh, masih relatif rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, minimnya daur ulang dan pemilahan sampah, dampak lingkungan dan ekologis, permasalahan regulasi dan penegakan hukum.
Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI tersebut terungkap pula bahwa upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah menunjukkan pola yang seragam melalui pendekatan beragam, meliputi regulasi, teknis, edukasi, dan partisipasi.
[**heru]