Ambon, Fajarmanado.com–Tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku harus gigit jari menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah. Mereka dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 ini.
Kepastian tersebut seiring dengan pernyataan pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Atas nama Pemerintah Kota Pemkot Ambon, saya meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya lantaran tidak dapat merealisasikan tunjangan hari raya,” kata Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf ini karena tidak dapat menyediakan anggaran THR tenaga kontrak.
“Sedianya sesuai dengan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK,” jelasnya kepada tim media centre Diskominfo Pemkot Ambon.
Sapulette mengatakan, hal menjadi penting untuk disampaikan atas dasar pertimbangan kondisi keuangan daerah Kota Ambon dan prioritas saat ini yang menjadi fokus pemkot.
Menurut dia, prioritas tersebut antara lain merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang, Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp. 107.104.948.000.
Untuk menjawab kebutuhan dimaksud, lanjutnya, efisiensi telah dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program atau kegiatan dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi.
Evaluasi terhadap setiap OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Hari kamis tanggal 27 Maret 2025 yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon.
Menurut Sapulette, beban anggaran belanja pemkot saat ini semakin besar, selain dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dengan penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional.
Penundaan ini, lanjutnya, mengakibatkan daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk bulan ke depan. “Hal ini juga mempengaruhi kebijakan pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13,” kilahnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kondisi yang dihadapi pemkot saat ini dapat dipahami oleh seluruh tenaga kontrak yang mengabdikan dirinya bagi negara melalui pemerintah Kota Ambon.
“Dan kita doakan ke depan upaya pemerintah dan didukung oleh masyarakat akan memberikan dampak besar bagi PAD Kota Ambon supaya memudahkan pemerintah dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini,” pungkasnya.
[ketty mailoa]