Kawangkoan, Fajarmanado.com–Legislator Partai Golkar, Stvri Tenda memastikan semua atau 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara akan kecipratan kembali dana kelurahan pada tahun 2025 ini.
“Nilainya 200 juta (rupiah) setiap kelurahan, sama besar dengan dana kelurahan tahun 2023,” katanya saat reses di sejumlah kelurahan di Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, baru-baru ini.
Stvri, sapaan Anggota Komisi I DPRD Minahasa ini mengaku berani memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi kembali dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, Joice Pua, SE
“Saya berani memastikan karena sesuai dengan pernyataan Ibu Kaban PKAD dana kelurahan tidak masuk daftar program penghematan anggaran,” ungkapnya.
Seperti halnya tahun 2023, lanjut Stvri, dana kelurahan tahun ini akan digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi.
Namun, anggota dewan Minahasa dua periode ini khawatir jangan sampai kebijakan pemanfaatan dana kelurahan tahun ini sama dengan tahun 2023, hanya dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi-sosialisasi.
“Ya, persoalannya tidak dijelaskan secara spesifik berapa persen untuk pembangunan fisik dan berapa persen pemberdayaan masyarakat,” ujarnya menjawab pertanyaan peserta reses.
Untuk itulah Stvri mengajak semua stakeholder, terutama pengurus Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan masyarakat pada umumnya untuk mengawal pengalokasian dana tersebut tahun ini.
Sesuai aturan, pemanfaatan dana kelurahan harus merupakan kesepakatan bersama masyarakat melalui musyawarah kelurahan, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Dan, akan lebih tepat apabila kuasa pengguna anggaran diserahkan kepada lurah seperti pengelolaan dana kelurahan tahun 2020 lalu,” ujar owner FU’57 Cafe Kawangkoan itu.
Begitupun dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, lanjutnya, selayaknya diberikan kepada pegawai dan atau perangkat kelurahan dengan melibatkan pengurus LMPK sebagai perwakilan masyarakat.
Mengenai konsumsi sosialisasi, Stvri juga menyarankan agar diserahkan kepada pengurus PKK atau UMKM setempat.
“Saya dengar, konsumsi pada kegiatan sosialisasi-sosialisasi dana kelurahan waktu lalu didatangkan dari luar kecamatan, bukan dari Kawangkoan, apalagi kelurahan setempat,” ketusnya. “Ini bukan pemberdayaan masyarakat setempat,” tandas Stvri.
[heru]