Ambon, Fajarmanado.com–Aspirasi masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk mendapat perlindungan atas hutan adat dipastikan segera mendapat payunh hukum.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku dikabarkan telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hutan Adat dalam pada tahun 2025 ini.
Kepastian tersebut terkuak dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Al Hidayat Wajo, mengungkapkan bahwa usulan ini awalnya diajukan oleh Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar dan langsung diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Setelah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Ranperda ini menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas lebih lanjut untuk diselaraskan.
“Hari ini kami mengundang beberapa OPD terkait untuk membahas beberapa Ranperda yang telah diparipurnakan,” ungkap Wajo.
Pertemuan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mempersiapkan draf dan tahapan penyusunan APBD, sehingga saat pembahasan nanti tidak terkendala administrasi yang dapat memperlambat program.
“Semua Ranperda yang diusulkan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku, dan kami berharap pada 2025 sudah bisa berjalan,” ujar Wajo di Ambon.
Menurut Politisi PDI Perjuangan Maluku ini, beberapa Ranperda yang menjadi prioritas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ketenagakerjaan, dan perlindungan hutan adat di Maluku.
Terkait Ranperda Perlindungan Hutan Adat, Wajo menjelaskan bahwa hal ini merupakan inisiasi bersama antara DPRD Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum pertama yang kemudian akan diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam pengelolaan hutan adat.
“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan Gubernur terpilih. Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, kami akan kembali mengundang pihak terkait untuk memastikan prioritas penyelesaian Perda dalam Propemperda yang telah diparipurnakan,” tambahnya.
Wajo menegaskan bahwa seluruh Ranperda dalam Propemperda menjadi prioritas DPRD Provinsi Maluku karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Terkait Ranperda Perlindungan Hutan Adat, pihaknya hanya melakukan penyelarasan tanpa perlu dilakukan paripurna ulang, dan akan disampaikan pada saat penetapan nantinya.
“Ranperda ini merupakan usulan tambahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan bagian dari tindak lanjut hasil rapat Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, kami hanya melakukan penyelarasan tanpa perlu melalui paripurna ulang,” pungkasnya.
[ketty mailoa]