Polemik Pasar Mardika, Afifudin: Harus Dikelola Pemkot Ambon

Ambon, Fajarmanado.com–Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Provinsi Maluku masih juga bepolemik, apakah tetap oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Rofik Afifuddin menegaskan harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sikap tegas politisi PPP ini, bukan tidak beralasan. Katanya, hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang ini sangat jelas mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Senin, 17 Februari 2025.

“Kewenangan Pemerintah Provinsi bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota,” tandasnya kepada wartawan.

Ia menilai bahwa alasan terkait status aset tanah di mana Pasar Mardika berdiri tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar.

Baca Juga :  Soal Perlindungan Perempuan Maluku, Begini Saran Legislator DPR RI Ini

Yang terpenting, lanjutnya, adalah memastikan bahwa Pemkot Ambon yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

“Apa akibatnya kalau bukan Pemkot yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini,” kilahnya dengan nada tanya.

Lebih lanjut Afifuddin menekankan bahwa retribusi sampah seharusnya dikelola oleh Pemkot Ambon karena merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pemerintah sudah jelas mengatur bahwa pengelolaan pasar adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, kecuali dalam hal pembagian hasil,” tambahnya.

Terkait rekomendasi DPRD, ia menegaskan bahwa keputusan legislatif bersifat rekomendasi yang bisa digunakan atau tidak, tergantung pada kesesuaiannya dengan aturan.

Baca Juga :  Plh Sekprov Maluku Launching Sejuta Makna dan Sasapu Lidi

“Kalau rekomendasi DPRD bertentangan dengan aturan dan hasil kajian pemerintah provinsi, maka sebaiknya tidak digunakan. Kenapa harus ngotot menggunakannya kalau akhirnya menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Sebagai Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Afifuddin menyatakan sikap tegas bahwa pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemkot Ambon sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Pemkot memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pasar, sehingga sudah seharusnya mereka yang mengurusnya,” tandasnya lagi.

 

[ketty mailoa]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *