Manado, Fajarmanado.com–Kinerja Ir. Stefanus BAN Liow, MAP sebagai wakil daerah Provinsi Sulawesi Utara di DPD RI kembali mendapat apresiasi. Kali ini datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Senator Stefa Liow, sapaan karib mantan Ketua Komisi Pria Kaum Bapa Sinode GMIM dinilai benar-benar konsisten dengan janji dan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan daerah di DPD RI selama ini.
Sebagai Anggota Komite II dan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senator Stefa Liow tak hanya datang, duduk dengar, diam dan duit di lembaga legislatif, tetapi terus senantiasa memanfaatkan power untuk kepentingan rakyat dan daerah.
“Terima kasih Pak Senator Stefa. Apa yang masyarakat desa harapkan segera terwujud,” komentar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Palilingan, MAP dan Ketua Apdesi Sulut Lucky Kasenda, SE.
Memberikan keterangan terpisah, Palilingan dan Kasenda mengapresiasi Senator Stefa Liow yang memenuhi komitmennya mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan aturan turunan dari UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Mereka mengakui mengikuti live streaming Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI bersama Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, MSi, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal RI Dr. Dwi Rudi Hartoyo, SSos, MSi, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025, pekan lalu.
RDP dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP memaparkan berbagai permasalahan dari masyarakat dan daerah.
Ia kemudian mendorong dan mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebagai wakil daerah Sulut, Stefa mencontohkan Kabupaten Minahasa yang sudah menyediakan dana tetapi terkendala aturan, sehingga belum dapat melaksanakan pilkades bagi 129 desa.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendari Dr. La Ode Akhmad Balombo, AP, MSi didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri Dra. Lusye Inneke Tabalujan, MPd langsung merespon.
Menurut La Ode, pemerintah menargetkan pada bulan April-Mei 2025 peraturan pelaksana terkait pilkades dan aturan lainnya sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 3024 tersebut segera terbit, seiring selesai tahapan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, La Ode meminta pemda, termasuk Kabupaten Minahasa dan kabupaten lainnya di Sulut untuk segera memasukan daftar nama desa yang akan menggelar Pilkades.
“Memang mantap torang pe wakil daerah Senator Stefa membuktikan powernya,” kata Lucky Kasenda.
“Makase so sampaikan dan perjuangkan aspirasi dari Apdesi,” sambung Hukum Tua Desa Kanonang Satu didampingi Sekretaris DPD Apdesi Sulut Wanly Lempoy, Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan ini.
Tokoh Masyarakat Kolongan Raya, Kecamatan Sonder, Drs. Jan AR Tumilaar, MSc, MTh yang salah satu Ketua BPD bahwa alasan utama belum dilaksanakan Pilkades karena belum terbitnya peraturan pelaksana. Akibatnya saat ini banyak desa dipimpin oleh Penjabat Hukum Tua sedangkan disatu sisi masyarakat menghendaki adanya kepala desa definitif.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi ke dua UU Nomor 6 tentang Desa pada Kamis siang, 28 Maret 2024 lalu.
Jabatan kepala desa (Kades) naik dari 6 jadi 8 tahun. Namun, hanya dipilih dua kali.
Selain itu, kades, Badan Pemusyawaratan Desa (DPD) bersama perangkat mendapat tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa.
Ketua Umum (Ketum) DPP Apdesi, H. Surta Wijaya, SPd, MSi sontak mengapresiasi kinerja DPR RI yang diketuai Puan Maharani, Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian karena mendukung penuh revisi ke dua Undang-Undang Desa tersebut.
Namun ia menghimbau agar semua kades di tanah air jangan bereforia. “Dan kepada teman-teman, kita tidak bisa bereforia dulu karena masih banyak PR-PR kita,” kata Surta Wijaya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, sehari setelah pengesahannya.
Pekerjaan rumah atau PR yang masih perlu dikawal agar hasil Revisi UU Desa benar-benar dapat diterapkan secepat mungkin, menurut Surta, adalah turunan-turunan dari hasil revisi UU Desa itu, mulai dari penerbitan peraturan pemerintah sampai perda di pemerintahan daerah-daerah.
Sinkronisasi
Selain peraturan pelaksana dari UU Desa tersebut, Senator Stefa Liow juga mendorong dilakukan derivasi dari PP Nomor PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun2019 sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi antara desa, supra desa, sampailevel nasional.
Lebih dari itu, BULD mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tapal batas desa untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pembangunan desa.
Begitu juga dengan upaya sinkronisasi berbagai sistem untuk tata kelola desa menjadi satu sistem yang terintegrasi dengan regulasi-regulasi yang ada, baik menyangkut sistem perencanaan, sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk sistem informasi desa.
BULD juga mengusulkan penataan kewenangan kementerian desa untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan desa dengan tetap berkoordinasi dengan Kemendagri, untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan tentang desa.
BULD mendukung pula otonomi Dana Desa. Makanya, perlu sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan desa dalam penataan Dana Desa dengan memperhatikan karakter dan prioritas desa.
Menurut Senator Stefa Liow, Dana Desa hendaknya lebih fleksibel dan dioptimalkan untuk penyelenggaraan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat desa.
[**heru]