Jakarta, Fajarmanado.com–Pemerintah akhirnya memangkas birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi dan menjadikan petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian berada di bawah Kementerian Pertanian mulai tahun 2025 ini.
Menteri Pertanian (Mentan) RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP mengungkapkan, penyederhanaan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang baru telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sementara status PNS Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian diatur kembali melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan PPL Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.
Dalam diktum ke dua Inpres tersebut selain para menteri koordinator bidang pangan dan mentan melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan penetapan, Kementan diminta untuk mengalihkan PPL Pertanian di bawah komando pemprov dan pemda se Indonesia untuk di bawah langsung komando Kementan RI.
Hal tersebut disampaikan Mentan Amran Sulaiman pada Raker Komite II DPD RI dengan Kementan di Ruang Kuta Gedung B DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Langkah ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat perumusan kebijakan nasional dalam rangka percepatan swasembada pangan nasional dan pengembangan kapasitan SDM PPL Pertanian se Indonesia.

Seperti diketahui, Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP sangat getol memperjuangkan aspirasi daerah melalui Komite II dan BULD DPD RI.
Dalam tiga tahun terakhir, senator Dapil Sulawesi Utara ini tak henti memperjuangkan aspirasi masyarakat tani dan PPL.
Senator Stefa Liow, yang dikenal aktivis lingkungan hidup dan hobi berkebun ini, dengan beragam argumentasi mendesak pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi serta peningkatan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dan status PPL menjadi PNS di bawah Kementan RI.
Mentan Amran Sulaiman mengakui bahwa pandangan, pendapat dan masukan Komite II DPD RI dalam Raker beberapa waktu menjadi bagian acuan keluarlah Perpres RI Nomor 6 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.
Jika selama ini ada ratusan aturan yang melibatkan puluhan kementerian/kelembagaan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi, maka dengan terbitnya Perpres 6/2025 yang berlaku mulai tanggal 30 Januari 2025, maka penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak lagi melalui proses yang panjang.
“Sekarang ini, mulai tahun 2025 mekanismenya sudah sangat pendek,” ujarnya.
Prosesnya hanya dari Menteri Pertanian RI ke PT. Pupuk Indonesia, kemudian ke Gakpotan/Pengercer dan akhirnya petani.
Dengan demikian, tidak ada lagi birokrasi lain seperti selamq ini yang melalui Pergub, Perbup dan Perwako.
Untuk itu, Mentan Amran Sulaiman meminta kepada para senator sebagai wakil daerah agar ikut memantau kebijakan dan program pertanian di daerah.
Jika masih ditemui adanya persoalan pupuk, ia berharap untuk segera menyampaikan kepada pihaknya.
Demikian pula, soal status PNS PPL. Kata Mentan Sulaiman telah keluar Inpres Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mengenai PPL Pertanian yang ditarik kembali ke pusat dan berada di bawah naungan Kementan RI.
Di tempat terpisah, Staf Khusus Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, yakni Drs. Jan AR Tumilaar, MTh, MSc mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir ini dalam kunjungan kerja dan pertemuan dengan Dinas Pertanian di Daerah, PPL pertanian dan kelompok tani tak henti mengusulkan perubahan mekanisme dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani.
Begitupun dengan status PNS PPL Pertanian, ikut didesak untuk kembali menjadi pegawai pusat sehingga dapat bekerja lebih optimal sesuai kompetensi dan dapat ditingkatkan kesejahteraan.
Tumilaar berharap dengan berada kembali di bawah kendali langsung Kementan, PPL dapqt membina kelompok tani serta memasukan data kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan fasilitas lain secara profesional tanpa berdalih ada tekanan atau kepentingan politik.
”Mudah-Mudahan selama ini tidak demikian yang terjadi,” tutup Rein Tumilaar, pensiunan PNS Pemprov Sulut dan saat ini menjabat Sekretaris Komisi Pelayanan Fungsional Sinode GMIM, yang juga gemar berkebun ini.
[**heru]