Jakarta, Fajarmanado.com–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menseriusi persoalan tata kelola pemerintah desa (Pemdes), termasuk regulasi turunan soal pemilihan kepala desa (pilkades).
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno BULD DPR RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua BULD, Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (Sulawesi Utara) bersama Wakil Ketua Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau), dan Agita Nurfianti (Jawa Barat) tersebut membahas hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola Pemdes.
“Banyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat. Seperti kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa dalam mengatur perangkatnya,” kata Stefa Liow.
Sesuai temuan para anggota BULD DPD RI, lanjutnya, banyak daerah yang sampai saat ini belum ada regulasi turunan sebagaimana amanat UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Senator Indonesia asal Sulawesi Utara ini menjelaskan, sesuai tugas dan kewenangan BULD DPD RI terkait legislasi daerah, pihaknya akan mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian PPN/Bappenas dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyuarakan suara daerah.
“Sesuai kewenangan BULD, kami akan mengundang kementerian terkait dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Stefa Liow memaparkan bahwa aspirasi masyarakat dan daerah, di dalamnya desa yang diserap anggota BULD DPD RI di setiap provinsi telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan aplikasi yang dikelola oleh BULD, yang langsung dianalisis oleh tim pendukung.
“Dengan aplikasi ini, kita lebih cepat dalam menindaklanjuti aspirasi melalui RDP atau RDPU dengan stakeholder serta kementerian terkait,” papar pria familiar yang tiga tahun sidang memimpin BULD DPD RI itu.
Sesuai fakta lapangan, penyusunan Perda sering terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum.
Kondisi ini, lanjutnya, memicu permasalahan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang berpotensi terus terjadi.
“Oleh karena itu, BULD DPD RI perlu mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan peraturan pelaksana, sekaligus mendukung pemerintah daerah menyusun Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing,” tambahnya.
Dalam Pleno tersebut, para anggota BULD memberikan pandangan dan pendapat sebagai pengayaan substansi.
Mereka, sebut Stefa Liow, antara lain, Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi) serta Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung).
[**heru]