Fajarmanado.com, Tomohon–Tiga hari setelah dilantik, DPRD Kota Tomohon periode 2024–2029 menunjukan sikap beda. Rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2024 terjadi silang pendapat sehingga daftar hadir hilang.
Adalah legislator partai Golkar yang menolak dilakukan rapat paripurna pengesahan Perda APBD Perubahan 2024 tersebut yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (20/09/2024) tadi.
Sikap Partai Golkar melalui perutusannya di DPRD Kota Tomohon memilih tidak membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kota Tomohon untuk ditetapkan oleh pimpinan sementara DPRD, karena dianggap melanggar aturan.
Toar Polakitan, SE, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar menegaskan, yang namanya aturan harus ditegakkan.
Menurutnya, pimpinan sementara tak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) apakah itu APBD atau APBDP.
“Pimpinan sementara DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Perda, termasuk Perda tentang APBDP,” tandas Polakitan yang sudah periode kedua menjabat anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 kata Polakitan, dijelaskan mengenai tugas dan fungsi pimpinan sementara DPRD.
“Pimpinan sementara DPRD hanya diberi kewenangan memimpin rapat DPRD pertama kali, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pemilihan pimpinan DPRD definitif. Tidak disebutkan membahas, atau menetapkan Perda, termasuk Perda APBD Perubahan,” jelasnya.
Lebih jauh Polakitan menyebutkan bahwa pimpinan sementara dewan hanya berperan dalam memastikan kelancaran proses administrasi dan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Tidak memiliki kewenangan legislatif yang penuh,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan harus menunggu sampai pimpinan DPRD definitif dilantik dan DPRD telah terbentuk secara lengkap.
Sebagai bagian dari aksi protesnya, Polakitan merobek dan menghilangkan daftar hadir anggota dewan.
Ditanya apa alasan merobek absen anggota dewan untuk paripurna pembahasan APBD Perubahan tersebut, Polakitan mengatakan itu karena inkonstitusional alias menyalahi aturan.
“Seharusnya belum ada paripurna seperti itu karena masih dikendalikan pimpinan sementara DPRD,” tandasnya.
Lantas, bagaimana jika pihak eksekutif, dalam hal ini wali kota mendesak untuk dilakukan penetapan APBD Perubahan oleh pimpinan sementara demi penganggaran program yang sudah disusun?
Menanggapi hal ini, DPD II Partai Golkar Kota Tomohon melalui Sekretaris Stenly Lasut dan Bendahara Gerard Jonas Lapian, SE MAP mengatakan, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan hukum dan tata kelola pemerintahan yakni, kewenangan pimpinan sementara terbatas.
Pimpinan sementara, kata Lasut dan Lapian senada, hanya memiliki kewenangan administratif yang terbatas untuk memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan DPRD dan pemilihan pimpinan definitif.
“Mereka tidak memiliki wewenang legislasi untuk membahas atau menetapkan kebijakan daerah seperti APBDP,” kilah Lasut.
”Ini yang menjadi alasan Partai Golkar untuk tidak membahas APBDP jika dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD,” sambung Lapian.
[**/heru]