Fajarmanado.com, Ambon–Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mendesak Banwaslu menelusuri indikasi keterlibatan kepala sekolah dalam pilkada serentak 2024.
Desakan Afifuddin tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu di tengah masyarakat bahwa para kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di Maluku diwajibkan menyumbang 500 suara kepada paslon tertentu pada pilgub 27 November 2024 mendatang.
Sekretaris Wilayah PPP Provinsi Maluku itu kemudian mengingatkan Bawaslu dan seluruh jajarannya agar melakukan langkah-langkah antisipatif dan penanganan agar para kepala sekolah tidak dimobilisasi untuk melakukan penggalangan suara terhadap kandidat tertentu di pilkada.
Menurunya, jika ada indikasi keterlibatan kepsek tertentu, maka resikonya harus dicopot dari jabatannya.
“Ini kan isu, belum juga terbukti, tapi kalau kita semua belajar dari Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari lalu, juga ada temuan-temuan seperti itu. Bahkan ada cerita ada beberapa kepsek di Maluku Tenggara bahwa ada arahan-arahan seperti itu. Saya ingatkan saja terutama bagi guru dan kepsek, kalian adalah pendidik. Sebaiknya melakukan tugas dan fungsi sebagi pendidik. Karena kalau mereka ikut-ikutan bermain di wilayah politik itu tidak sesuai dengan tupoksi. Ini tidak baik dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pendidik,” papar Afifudin, dikutip, Rabu (11/09/2024).
Ini akibat kalau sebuah birokrasi itu di bangun dengan pendekatan politik. Kalau jabatan yang didapatkan karena ada kedekatan yang lahir atas kerja-kerja elektoral. Ini bukan saja di pendidikan, tetapi di beberapa dinas juga terlibat dalam kerja-kerja elektoral.
Sebagaimana diketahui, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak khusus di Provinsi Maluku, kuat dugaan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa untuk tidak berpolitik praktis Pilkada 2024.
Daim bilang, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Maluku di beberapa kabupaten/kota, ditemukan adanya ASN dan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik praktis
Menurutnya, soal hak konstitusi itu keputusan masing-masing, yang penting harus menjaga agar tidak memberikan satu keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah tertentu
“ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri,” kata Daim.
[ketty mailoa]