Pelantikan Anggota DPRD Maluku Siap Digelar Pekan Depan, Benhur Watubun: Pengganti 13 Caleg Terpilih Urusan KPU

Maluku, Pilkada, Politik82 Dilihat

Fajarmanado.com, Ambon–Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029  siap digelar pada 17 September 2024, pekan depan.

“Kesiapan pelantikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen,” katanya kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/09/2024).

Rangkaian persiapan akhir kini sementara dirampungkan Sekretariat DPRD Maluku sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sesuai dengan masa jabatan DPRD Provinsi Maluku, akhir masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

Namun bertepatan tanggal 16 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jadi kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada tanggal 17 September 2024.

Pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan acara dan gladi pelantikan.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Danlantamal IX Temui Kapolda Maluku

Siapa saja pengganti 13 caleg terpilih yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju Pilkada 2024, Benhur mengatakan bukan kewenangan DPRD tapi KPU.

“Itu tidak masuk kewenangan kami di DPRD. Yang menentukan adalah KPU,” kilahnya.

Meski demikian Benhur mengungkapkan bahwa proses administrasi pengunduran diri dari caleg terpilih partai Gerindra sudah selesai. Lainnya, belum.

Ia menjelaskan, dari PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg 2024.

Sedangkan Tina Welma Tetelepta tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD karena ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk partai lain, seperti Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, Ikram Umasugi sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.

Baca Juga :  BPOM Intens Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar di Maluku

“Jadi, apabila pengunduran diri terjadi sudah proses pelantikan pada tanggal 17, maka menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu,” jelasnya.

Menurutnya, pergantian antar waktu dalam undang -undang berproses apabila seseorang yang sudah dilantik kemudian diganti orang lain,” jelasnya lagi.

[ketty mailoa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *