Fajarmanado.com, Ambon–Pemprov Maluku memerintahkan pengosongan lahan Stadion Mandala Remaja Ambon yang masih ditempati puluhan kepala keluarga.
Perintah pengosongan tersebut seiring dengan terbitnya surat yang diteken Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku, baru baru ini.
Menyikapi perintah pengosongan lahan stadion itu, DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah agar bijaksana dalam menyelesaikan masalah lahan stadion berlokasi di Karang Panjang, Kota Ambon yang saat ini ditempati puluhan kepala keluarga tersebut.
wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengingatkan bahwa puluhan kepala keluarga yang bertahan di lahan stadion itu sebelumnya mendapat izin dari pemerintah.
Karena itulah, perintah pengosongan tersebut harus harus dilakukan disertai pencermatan dasar hukum dekaligus dengan solutif agar lebih manusiawi.
“Mereka tinggal di sana kabarnya karena diizjinkan oleh pimpinan daerah sebelumnya, maka pemerintah provinsi harus humanis dalam melakukan pengosongan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Karang Panjang, Ambon, Rabu (04/09/2024).
Politikus PPP itu mengingatkan bahwa warga yang menetap di areal Stadion Mandala Remaja merupakan warga Maluku yang mestinya mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi.
DPRD, menurut dia, mendukung seluruh upaya pemprov dalam melakukan penataan aset daerah, tetapi langkah penertiban yang diambil pemerintah tidak boleh meninggalkan dampak buruk bagi warga.
“Pemerintah harus komunikasi dengan baik agar ada solusi terhadap persoalan yang dihadapi warga. Kalau ada masyarakat di situ, maka harus diidentifikasi dan dicarikan kebijakan lain,” pintanya Seraya memberi alternatif solusi.
[ketty mailoa]