Fajarmanado.com, Ambon — Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran menemukan masalah teknis pencocokan dan penelitian (Coklik) pemilih Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Dalam pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), terjadi dua kesalahan teknis.
Pertama banyak rumah penduduk wajib pilih yang telah dicoklit namun rumah mereka tidak ditempeli stiker pemilih.
Ke dua, sebaliknya tak sedikit rumah yang telah ditempeli stiker tapi tidak ada data jatidiri pemilih.
Alasan Pantarli, karena kehabisan stiker dan pemilik rumah lagi tidak berada di tempat ketika beberapa kali dikunjungi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin dalam rilis yang diterima Fajarmanado.com, menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dua minggu pertama memang kedapatan di sejumlah kabupaten bahwa para Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
“Kejadian ini terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelasnya melalui rilis, Selasa (16/07/2024).
Kasus yang sama, lanjutnya, terjadi pula di Maluku Tengah, di mana 166 KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. “Hal ini terjadi karena adanya kekurangan stiker,” tulis Daim Baco.
Dikatakan, Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan dan PPK sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maluku Tengah sehingga saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh pantarlih dengan menempelkan stiker pada sejumlah KK yang belum tertempel stiker.
Kasus yang sama, sambung Daim Baco, juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, di mana terdapat 17 Kepala Keluarga yang sudah coklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker.
“Hal ini telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kabupaten Seram Bagian Timur, diakuinya juga mengalami kasus yang sama. Terdapat 37 KK yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker. Hal ini pun telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.
Belum Dicoklit Stiker Sudah Ditempel
Sedangkan temuan Bawaslu adanya rumah yang penghuninya belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Di Kepulauan Aru, terdapat 42 KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, karena warga tersebut sedang berada diluar rumah atau tidak berada di rumahnya.
Rumah mereka yang kebanyakan sedang melaut dan memancing saat dikunjungi itu, langsung dipasangi stiker oleh pantarlih.
“Untuk itu, Panwascam sudah menyampaikan saran perbaikan,” jelas Daim Baco.
Dirinya menambahkan, kasus yang sama juga ditemukan di Kabupaten Seram Bagian Timur, di mana terdapat 2 KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.
Ppantarlih beralasan, penghuni kr dua rumah tersebut merupakan warga setempat. Namun ketika dikonfirmasi kepada tetangga mereka, terungkap bahwa orang-orang tersebut sudah pindah tempat tinggal.
“Tapi, hal ini tidak dapat dibuktikan, namun Panwascam sudah menyampaikan saran untuk perbaikan,” tukasnya.
Terhambat Kondisi Alam
Dalam pengawasan juga ditemukan proses coklit yang sempat terhenti sementara karena akses transportasi terputus diakibatkan banjir meluapan sungai. “Tapi coklit telah dilanjutkan kembali,” kilahnya.
Hal ini terjadi di Kabupaten Buru, di 3 kecamatan dan 10 desa, yakni desa Waelata Dafa, Debowae, Waehata, Waeleman, Lolong Guba Grandeng, Lele, Waegeren, Wapsalit, Ohilahin dan Waeapo Waenetat.
Daim sapaan akrab Rahawarin mengatakan, dari temuan-temuan yang didapat dari proses pengawasan, maka Bawaslu Provinsi Maluku menghimbau Kepada jajaran KPU Provinsi Maluku agar dalam melakukan coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Maluku juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan pengawasan partisipatif selama coklit yang akan berlangsung sampai 24 Juli mendatang.
Jika terjadi kekeliruan, silahkan menyampaikan aduan melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat.
[keket]