Fajarmanado.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) hasil Munas IV tahun 2021, akhirnya pecah.
Dualisme kepengurusan DPP Apdesi benar-benar terjadi pasca Munaslub dan Mukernas Apdesi 2024 selang dua bulan terakhir.
Faktanya, duet Surta Wijaya dan Asep Anwar Sadat sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Apdesi periode 2021–2026 produk Munas DPP Apdesi 2021 bersikap beda.
Asep Anwar Sadat, yang menggelar Munaslub pada 29 April 2024 di Grand Daira Hotel Palembang, akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketum, menggantikan Surta Wijaya untuk periode 2024–2029.
Struktur kepengurusan DPP Apdesi versi Asep Anwar Sadat, yang mengakomodir lebih dari 200 personil itu, kemudian dikukuhkan dalam suatu acara di Hotel Sutan Raja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis 22 Mei 2024.
Anwar Sadat Cs menggelar Munaslub pasca Surta Wijaya mengundurkan diri melalui Pleno 1 di hotel Sunbreeze, Permata Senayan, Jakarta pada 24 April 2024.
Namun, ada tiga poin lain yang menyertai surat pengunduran diri Surta Wijaya karena terpilih sebagai Sekjen DPP Desa Bersatu.
Sikap pengunduran diri Surta Wijaya dari jabatan Ketum DPP Apdesi, yang surat yang dibacakan Ram Makagiansar, SSos selaku Wasekjen 6 saat itu, diterima forum rapat pleno 1 bersamaan dengan Munaslub dan Rakernas DPP Apdesi yang dijadwalkan 26 Mei 2024.
Plt. Ketua Apdesi Sulawesi Utara, Luki Kasenda, SE, MSi mengatakan, ada empat poin penting hasil pleno 1 Apdesi yang tertuang dalam Surat Keputusan Rapat Pleno DPP Apdesi 2024 Nomor 01/Pleno 1-DPP/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tentang pengesahan pengunduran diri Ketua Umum DPP Apdesi tahun 2021-2026.
“Bukan hanya Surta Wijaya mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Apdesi dalam keputusan itu. Masih ada tiga poin lain yang merupakan satu kesatuanya, tapi tidak diungkap kubu Musdalub,” ujarnya.
Di poin ke dua keputusan tersebut, lanjutnya, jelas menyebutkan bahwa Surta Wijaya tetap menjadi Ketua Umum Apdesi sampai Musdalub 26 Mei 2024.
“Jadi, sekalipun mengundurkan diri, Pak Surta masih tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab, termasuk mempersiapkan Mukernas dan Musdalub sesuai AD dan ART Apdesi,” tandasnya sambil menunjuk Keputusan Rapat Pleno DPP Apdesi 2024 Nomor 01/Pleno 1-DPP/IV/2024 tersebut.
Batal Mundur
Meski demikian, melalui Mukernas DPP Apdesi versi Ketum Surta Wijaya pada Minggu, 26 Mei 2024, Surta Wijaya dikabarkan batal mundur dari jabatannya di DPP Apdesi.
“Pak Surta batal mundur dari Ketum setelah mendapat penolakan peserta Mukernas. Tapi mundur dari jabatan Sekjen Desa Bersatu yang pelantikannya diundur jadi tanggal 13 Juni, bulan depan,” komentar Kades Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, Minahasa itu.
Sikap Surta Dijaya ini, lanjut Luki, tak lain diambil setelah mendengar peserta Mukernas untuk menyelamatkan organisasi yang berdiri sejak 2005 dengan tetap memedomani AD/ART.
“Jadi Pak Surta Wijaya akan menyelesaikan periode sampai tahun 2026, jadi 2 tahun lagi,” ujarnya.
Setelah kesepakatan bersama forum dan Surta Wijaya, pleno dilanjutkan dan menetapkan Pak Sumali, Ketua DPD Apdesi Sumatera Timur sebagai Sekjen menggantikan Asep Anwar Sadat.
“Jadi mempertegas bahwa SKT atau Surat Keterangan Terdaftar (DPP Apdesi) di bawah kepemimpinan Bapak Haji Surta Wijaya masih berlaku. Karena masa berlakunya dari tahun 2021 sampai 2026. Untuk itu tidak ada lagi Munaslub,” jelasnya didampingi Plt. Sekretaris DPD Apdesi Sulut, Wanly Lempoy, A.Md.Ak.
Dengan demikian, Luki yang eks Sekretaris DPD Apdesi Sulut versi Munas IV ini mengklaim bahwa Surta Wijaya adalah Ketum DPP Apdesi karena batal dan atau ditolak mengundurkan diri Mukernas sehingga tetap terdaftar sebagai pemegang SKT DPP Apdesi di Kemenkumham.
Untuk itu, Luki dan Wanly berharap agar semua kades di Sulut tetap kembali merajut kebersamaan dan persatuan sehingga terus kompak mengawal regulasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terutama aturan-aturan turunanya.
“Ada 10 poin hasil mukernas 26 Mei 2024. Termasuk, meminta pemda segera melakukan penyesuaian masa jabatan kades yang telah dilantik dari 6 menjadi 8 tahun,” katanya.
“Juga, pengalokasian dana desa harus 70 persen sesuai musrembangdes dan 30 persen diselaraskan dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sambung Wanly Lempoy, Kades Pinabetengan Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa ini.
[heru]