Alwi Bawaslu Malra Tepis Tudingan Koedoeboen Soal Kejahatan Pemilu

Ambon, Fajarmanado.com — Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sekaligus Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Malra, Alwi Al Hamid menepis tudingan Djamaluddin Koedoeboen soal pihak-pihak di balik kejahatan Pemilu 2024.

“(Ini) menyikapi berita yang dirilis oleh Media Online (Tual News dan Fajar Manado) pada hari kamis 19 April 2024 yang menjadi sorotan masyarakat tersebut,” ucapnya dalam pers release yang diterima Fajarmanado.com, Sabtu (20/04/2024).

“Maka, kami sebagai Lembaga yang mewadahi Sentra Gakkumdu Malra, yakni Bawaslu menggunakan Hak jawab sebagaimana amanat pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, untuk mengklarifikasi informasi yang diberitakan tersebut,” lanjut dia.

Menurur Alwi, Sentra Gakkumdu Malra yang diwadahi Oleh Bawaslu, yang di dalamnya ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan dengan semangat yang sama yang dibentuk oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam menangani khusus untuk Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, peserta pemilu serta lembaga pemantau pemilu yang memenuhi syarat.

Alwi menegaskan, terhadap informasi yang dimuat dalam Media tersebut, tidak benar adanya, sebab semua Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang sedang diproses, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu serta Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga :  TNI Bangun Pompes Abdullah Yassin Al-Bayan di Seram Utara

“Dalam memproses dugaan Pelanggaran Pemilu, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan, Pleno Pimpinan terhadap Hasil Kajian Awal,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pembahasan pertama Gakkumdu dan selanjutnya menyusun kajian yang di dalamnya ada Penyelidikan dari unsur Kepolisian dan Undangan Klarifikasi Para Pihak untuk dimintai Keterangan guna memperjelas suatu Peristiwa Hukum

Setelah itu, lanjutnya, dilakukan pembahasan terhadap hasil penyelidikan dan hasil klarifikasi tersebut, apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut, kemudian Pleno Pimpinan Bawaslu.

Pleno kemudian memutuskan lanjut atau tidaknya satu laporan dugaan Pelanggaran Pemilu setelah mempertimbngkan hasil Pembahasan Gakkumdu tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Liter Miras Tradisional Kembali Diamankan di Malteng

“Apalagi, Gakkumdu adalah gabungan tiga insitusi yang berbeda, sehingga sangat wajar Ketika dalam Pembahasan ada terjadi perbedaan pandangan,” ungkapnya.

Bahwa, lanjutnya, dari perbedaan pandangan peserta pembahasan tersebut, semuanya mempunyai dasar hukum/dalil yang kuat terkait dengan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan serta cukup tidaknya alat bukti untuk menindaklanjuti sebuah laporan dan temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

“Terkait dengan pernyataan saudara Jamaludin Koedoeboen, SH, MH bahwa ada pernyataan oknum tertentu dalam pembahasan bahwa karakter orang Kei Tempramental dan lain-lain itu tidak benar,” tegasnya.

Dikatakan, karena semua pendapat dan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan adalah tentang apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta siapa pelaku dalam Peristiwa hukum tersebut, maka Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU Malra tetap menindaklanjuti semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara meminta kepada semua Pihak untuk menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membuat opini yang dapat menimbulkan polemik dalam Masyarakat,” pungkasnya. [keket]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *