Segera Akhiri Jabatan Gubernur, Afifudin Nilai Kinerja Murad Ismail Buruk

Ambon, Fajarmamado.com — Kendati tinggal menghitung hari memimpin Provinsi Maluku, namun kinerja pemerintahan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno (Murad–Barnabas) yang segera berakhir pada 24 April 2024, dinilai buruk.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Roviq Akbar Afifudin mengatakan, hampir lima tahun memimpin Maluku, kinerja buruk Murad terpantau mulai dari pengelolaan anggaran, program/kegiatan, birokrasi dan pengangkatan kepala sekolah.

Afifudin memaparkan penilaiannya itu dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Maluku, Kamis (04/04/2024).

Menurutnya, banyak program atau kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD maupun APBD Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa konstitusional yang jelas. Contohnya, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

“Alasan (Pemprov Maluku), cuma alasan (seperti) orang pasar, dikunci oleh kepala daerah tidak boleh kasi jalan. Ini alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pimpinan,” ujarnya.

Dia menegaskan, setiap program yang telah dialokasikan dan ditetapkan bersama dalam peraturan daerah seharusnya dijalankan. Sebailknya jika tidak dilaksanakan, tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Program yang tidak terealisasi, ia menyebut mencapai Rp20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran anggota DPRD Maluku yang diperuntukan kepada masyarakat. Rovik akan mengawal hal tersebut dengan mengetahui sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun 2023.

Menurutnya, jika tidak kelihatan atau dikatakan habis, maka ada kejahatan yang dilakukan. “Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran anggota DPRD. Ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham (kebijakan) model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu ini karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” kritik politisi PPP ini.

Afifudin juga menyoroti proses pengambilan keputusan pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD. Menurutnya, keputusan Murad belum dilakukan dengan baik karena masih banyaknya pimpinan OPD rangkap jabatan.

“Di birokrasi (pemerintahan Murad) ini juga ada satu orang bisa menjabat di dua OPD. Jadi Plt di (OPD) ini, sekretaris di sini, bahkan sekretaris daerah Maluku juga menjabat Plh Dinas Kehutanan,” sebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini.

Begitu juga pengambilan keputusan oleh pimpinan OPD, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku terkait pengangkatan kepala sekolah. Janggalnya, pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mengabaikan kualitas dan kompetensi yang dimiliki, pengangkatan hanya berdasarkan informasi masyarakat dan guru.

“Setop, saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian (kepala sekolah). Jangan sampai itu melanggar undang-undang,” tegasnya.

Afifudin pun mendorong untuk dilakukan pembenahan sistim birokrasi setelah Pemprov Maluku dipimpin penjabat gubernur pada 24 April mendatang. [keket]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *