Ambon, Fajarmanado.com — Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Natanel Orno dipastikan berakhir pada tanggal 24 April 2024 mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Penjabat Gubernur Maluku tepat waktu untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan duet Murad–Barnabas tersebut.
Terkait siapa figur yang bakal ditunjuk selaku penjabat gubernur, Benhur mengungkapkan ada tiga nama yang sudah diusulkan.
Mereka adalah Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, dan Jufri Rahma.
“Ke tiga nama itu yang diajukan oleh DPRD ke Kemendagri beberapa waktu lalu, yang kemudian diusulkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Pak Presiden Joko Widodo,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/03/2024).
Benhur mengatakan, pihak Kemendagri memastikan bahwa tiga nama yang diusulkan DPRD Maluku tetap berlaku atau tetap disodorkan kepada presiden.
“Namun nantinya, tiga nama itu akan ditambah dengan usulan dari Mendagri, kemudian diajukan ke TPA yang dipimpin Pak Presiden untuk menentukan satu nama,” jelasnya.
Menurut dia, nama-nama itu diusulkan oleh Mendagri ke tim TPA yang diketuai langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Informasi yang kami dapat, sudah diajukan dan sudah ada di meja Presiden, tinggal kita tunggu saja, siapa yang nanti ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Benhur, DPRD telah mendapat arahan dari Kemendagri saat melakukan konsultasi di Jakarta.
Salah satu point penting yang dibicarakan adalah menyangkut putusan MK tentang masa jabatan Gubernur Maluku, di mana DPRD diarahkan untuk melakukan paripurna pembatalan terhadap proses pengajuan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
“DPRD Maluku tentu menunggu surat dari Mendagri, karena lembaga tidak bisa melaksanakan secara lisan,” ujarnya.
Dia menyebut, kehadiran Tim OTDA ke daerah, juga menjelaskan bahwa DPRD menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya, ditambah dengan putusan MK sehingga DPRD dapat melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan.
Benhur menyatakan sudah tidak ada masalah, karena sudah dilaksanakan. Dan DPRD sudah ajukan surat ke Mendagri terkait agenda pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, sehingga tepat pada 24 April 2024 sudah ada Pj. Gubernur Maluku yang baru.
“Jadi 24 April 2024 itu akhir masa jabatan saudara Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan saat bersamaan sudah ada penjabat gubernur Maluku,” tuturnya. [keket]