Ancam Kembalikan Uang, Tukang Ojek Berulang Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ambon, Fajarmanado.com — Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menangkap WDF, seorang tukang ojek. Pria 50 tahun ini diringkus karena diduga kerap menyetubuhi ANDF, anak bawah umur.

Korban yang masih berusia 15 tahun itu mengaku kerap disetubuhi pria parobaya itu di bawah ancaman. Bukan dengan barang tajam, tapi setiap hendak melampiaskan nasfu bejadnya WDF mengancam  korban untuk mengembalikan semua uang yang pernah diberikannya.

Kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tua, kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor perkara Perkara: LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 21 April 2023 lalu,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Senin (8/05/2023)

Kasus asusila ini terungkap setelah korban terakhir kali disetubuhi di dalam kamar penginapan Batu Capeo, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Peristiwa ini berawal saat korban pulang sekolah dan diantar pelaku dari pangkalan ojek mangga dua.

Baca Juga :  Sambangi Kota Dobo, Gubernur Maluku Serahkan Aneka Bantuan, Termasuk Pendidikan Ini

Pelaku sebelumnya mengajak korban makan bakso. Ajakan tersebut sempat ditolak, namun pelaku memaksa sambil menarik tangan korban untuk naik di atas motornya.

“Korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke penginapan Batu Capeo,” kata Luhukay.

Saat berada di dalam kamar penginapan, pelaku mengajak korban untuk berbuat layaknya pasangan suami istri. Korban menolak dan pelaku langsung mengancam korban.

“Saat itu korban menolak tapi pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,” ungkapnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya mengikuti keinginan tak senonoh pria tua tersebut.

Baca Juga :  Jalan Santai, Pangdam Jeffry Bernostalgia Semasa Kecil

Dari Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi berbeda di Ambon.

“Pelaku sudah menyetubuhi korban lima kali, di antaranya pertama di bulan Januari 2023 di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu Capeo,” terangnya.

Luhukay mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan merayu korban. Korban juga diiming-imingi dengan uang sehingga mau disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah),” pungkasnya. [keket]