RDP dengan Komisi 3 DPRD Tomohon, Dinsos Kelabakan, Lempar Bola ke Lurah dan Pendamping PKH

Tomohon, Fajarmanado.com — Komisi 3 DPRD Kota Tomohon gerah mendengar keluh kesah warga Kota Bunga soal penerima dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Tak heran, komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini mengundang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tomohon di Kantor DPRD setempat, Jumat (3/2/2023).

Jumat (3/2/2023) melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Solsial Kota Tomohon sehubungan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial.

Dipimpin Ketua Komisi 3 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) yang didampingi Cherly Mantiri SH, Priscilla Tumurang dan Julianita CW Wongkar BBus MCom, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini membuat dinas sosial kelabakan dicecar dengan berbagai pertanyaan.

‘’Kami melakukan rapat dengar pendapat ini karena menemukan di lapangan ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada penyaluran bantuan sosial,” kata MJLW.

Kejanggalan yang dikeluhkan masyarakat itu, lanjut dia, mulai dari pergantian penerima yang layak menerima secara tiba-tiba, seperti orang cacat.

“Bahkan, ada yang masih ada nama dalam daftar menerima namun setelah ke tempat menerimaan (bansos) tidak diberikan dan masalah lainnya yang berkaitan dengan bantuan sosial,’’ kata MJLW membuka rapat.

Untuk itulah, secara bergantian, personil komisi 3 mencecar sejumlah pertanyaan, yang membuat kepala dinas dan para kepala bidang kelabakan.

Selain kesulitan menjawab pertanyaan, Dinsos juga tidak bisa menunjukkan semua data yang diminta oleh komisi 3 berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.

“Kami minta penjelasan, kenapa penerima bantuan sosial seperti PKH ada yang tiba-tiba namanya hilang dari daftar penerima. Juga yang layak menerima namun tidak menerima. Sebaliknya yang tidak layak menerima namun menerima bantuan sosial,” kata Cherly Mantiri seraya meminta penjelasan bagaimana mekanisme pergantian nama penerima.

Hal yang sama disampaiklan Priscilla Tumurang dan Julianita Wongkar.
Sementara ketua komisi MJLW cenderung fokus pada penyaluran dana lansia yang di tahun 2023 terbilang besar yakni Rp9,7 miliar.

Sementara penerimanya hingga saat ini belum jelas karena ada yang layak menerima namanya tak dimasukkan sebagai penerima sementara yang tidak layak, ada namanya dalam daftar penerima.

“Sebenarnya kita ikuti saja syarat-syarat penerima bagi lansia yakni masuk klasifikasi prasejahtera, memiliki KTP Tomohon dan non pensiunan. Jangan melihat hal-hal lain yang tidak masuk dalam kriteria penerima,’’ ujar MJLW.

Menanggapi soal penyaluran bantuan sosial, Kepala Dinsos Thomly Lasut SH mengatakan, untuk penerima PKH, penerima adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“DTKS diusulkan oleh kabupaten dan kota setelah menerima usulan dari kelurahan yang telah melalui musyawarah kelurahan oleh lurah bersama perangkat termasuk kepala lingkungan (Pala) dan wakil kepala lingkungan. Jadi, dinas tugasnya melakukan verifikasi atas usulan dari kelurahan,” jelas Lasut.

Meski begitu, dalam pendataan hingga pengelolaan data, menururnya, ada juga peranan dari para pendamping PKH.

Hanya saja, karena pendamping PKH belum dihadirkan dalam RDP, akhirnya untuk penjelasan mereka nanti diagendakan lagi RDP berikutnya.

Di sini terlihat peran lurah dan Pala dalam menentukan penerima melalui musyawarah kelurahan untuk diusulkan ke dinas sosial.

Menanggapi penjelasan ini, MJLW mengatakan, sesuai konsultasi di kementerian, memang data penerima berasal dari daerah. Diinput dari daerah. Jadi, pusat hanya menerima data dari daerah yang berasal dari bawah.

“Kami menemukan di lapangan, banyak penerima yang tidak layak. Ini harus ada penjelasan dari para lurah. Juga sesuai usulan dari teman komisi, untuk memperoleh kejelasan perlu menghadirkan para lurah, sekaligus pendamping PKH,’’ kata MJLW.

Dari temuan di lapangan tersebut, MJLW mengatakan bahwa banyak penerima yang tidak layak dan dari pengakuan masyarakat ternyata adalah Orang Dekat Pala (ODP) DAN Orang Dekat Lurah (ODL).

“Ini tidak bisa. Bantuan itu diperuntukkan bagi mereka yang layak. Bukan diperuntukkan bagi ODP dan ODL,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon ini.

Karena belum menemukan titik temu soal penyaluran bantuan sosial, akhinya RDP akan diagendakan lagi dengan rencana menghadirkan para lurah dan pendamping PKH.

Namun untuk menghadirkan para lurah, akan dikoordinasikan dengan Komisi 1 yang membidangi pemerintahan. Jadi, kemungkian akan digelar RDP gabungan komisi.

“Kita akan koordinasikan lagi dengan komisi satu soal RDP berikutnya,” kata Nita Wenur, sapaan karib MJLW. [*/heru]