Jakarta, Fajarmanado.com — Dipimpin Ketua, Ir. Senator BAN Liow, MAP (SBANL), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sukses menggelar Rakernas di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Mengusung tema “Kebijakan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi daerah pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)” para pemangku kepentingan pusat dan daerah yang hadir memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI.
Apresiasi datang dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Dr. Luky Alfirman, ST,MA, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si melalui Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Ir. Budi Ermawan, MPPM.
Sementara dari pemangku kepentingan di daerah, apresiasi dari, antara lain, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH selaku Pengurus Asosiasi Pemerintah Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Pengurus ADEKSI H. Didi Sumardu, SH serta peserta dari Sultra, Kaltim, Kalteng, Jabar, Jatim, NTB dan Kalbar.
Intinya, mereka senada menyatakan rakernas ini menjadikan BULD DPD RI sebagai jembatan aspirasi dan kepentingan daerah dipusat.
Terkait lahirnya UU HKPD, terkuak jika masih mendapat tantangan baru yang membawa konsekwensi penyesuaian UU PDRD.
Ketua BULD DPD RI, Senator Stefa Liow, sapaan akrab SBANL bersama Wakil Ketua H. Akhmad Kanedy, SH,MH, KH. Amang Syafrudin, Lc,MM dan H. Abdul Rahman Bahmid, Lc, MH saat memimpin langsung rapat tersebut, juga senada mengemukakan bahwa sesuai dinamika yang berkembang, perlu adanya upaya penguatan legislasi di daerah, dimana daerah harus segera melakukan penyusunan Perda terkait PDRD untuk disesuaikan dengan dengan peraturan perundang-undangan sebagai implimentasi UU HKPD.
Dalam rakernas yang juga dihadiri Pimpinan DPD RI yakni Wakil Ketua I Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi dan Wakil Ketua II Dr. Mahyuddin, MSi ini, antara lain disimpulkan bahwa daerah perlu segera menetapkan Perda PDRD untuk melakukan pungutan di daerah.
Selain itu, daerah masih memerlukan waktu transisi untuk memberlakukan ketentuan pajak daerah seperti PKB, BBNKB, MBLB.
Sampai saat ini baru 3 dari 546 Pemda yang telah menyampaikan Ranperda PDTD berdasarkan UU HKPD kepada Kemenkeu RI.
Disimpulkan pula bahwa BULD DPD RI membuka ruang untuk menerima konsultasi dari pemangku kepentingan di daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.
BULD DPD RI membangun kemitraan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendari RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI dalam upaya membangun harmonisasi legislasi pusat-daerah melalui sosialisasi regulasi mengenai PDRD.
Rakernas BULD DPD RI tersebut diikuti 176 peserta yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Asosiasi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pimpinan DPRD dan Bapemperda DPRD Provinsi, Karo Hukum, Kadis/Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kaban/Kadis Pendapatan Daerah Provinsi se Indonesia.
Hadir pula Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Kesetjenan DPD RI. [*/maxi heru]