Covid 19 Meningkat ,Walikota Himbau Camat ,Lurah Dan Tokoh Agama .

Berita Tomohon63 Dilihat

Fajarmanado.com –Pemerintah Kota Tomohon lebih memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat .

Peningkatan yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Tomohon Khususnya di Kelurahan Tara tara dan Kelurahan Woloan maka ,WaliKota caroll J.A. Senduk, SH pun mengimbau Camat, Lurah serta pimpinan umat beragama untuk kiranya dapat memperhatikan hal tersebut.

Himbauan Wali Kota itu tertuang dalam Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Maklumat itu dikeluarkan menyusul Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian sebagai berikut :

1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.

3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, jam operasionalnya dirubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

4.Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

5.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.

6.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

7.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

8.Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.