Tak Bisa Pertanggung Jawabkan 8 Persen Anggaran Covid Yang Dicairkan, Mantan Plt Kumtua Terancam Bui

Airmadidi,Fajarmanado.com – Mantan penjabat hukum tua yang sudah mencairkan seluruh anggaran covid dari dana sebesar 8 persen mendapat peringatan keras dari Inspektur Minahasa Utara Umbase Mayuntu. Ia menegaskan, anggaran yang seharusnya dibelanjakan 1 tahun anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan secara rinci terkait pembelanjaan dan penyalurannya. Jika tidak terancam TGR dan bahkan bisa berujung ke penjara.

Penegasan terkait anggaran covid dari dana desa ini disampaikan Umbase Mayuntu menyusul adanya laporan dari sejumlah desa soal dana covid di rekening desa kosong karena sudah ditarik seluruh oleh mantan hukum tua sebelum pelaksanaan rolling. Ia mengatakan, dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan pemeriksaan di desa dan akan memprioritaskan di 48 desa yang terjadi pergantian penjabat hukum tua.

“Kami sudah mendapatkan informasi soal dana covid yang sudah ditarik seluruhnya oleh mantan penjabat hukum tua, untuk itu dalam pemeriksaan nanti jika dana yang seharusnya digunakan untuk 1 tahun anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka siap – siap berurusan dengan aparat hukum.”tegas Umbase, Rabu (5/5).

Ia menuturkan, dalam mengawasi penggunaan keuangan negara pihaknya tidak main – main. Ini sejelan dengan instruksi Bupati yang tidak akan mentolelir tindakan korupsi di pemerintahan Minahasa Utara. Untuk itu, anggaran covid yang sudah ditarik dari rekening desa akan menjadi fokus pemeriksaan kami dalam waktu dekat.

Umbase menambahkan, mantan penjabat hukum tua tidak bisa lagi menandatangi kwitansi ataupun dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan pasca pelantikan atau pergantian penjabat hukum tua, jika itu ditemukan apapun alasannya tidak dibenarkan, dan akan dihitung sebagai kerugian negara.(Joel)