Ratahan, Fajarmanado.com – Hukum Tua (Kumtua) Kali Oki, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinilai ‘kumabal’.
Kumtua Kali Oki membuat gerah Inspektorat Kabupaten Mitra, karena tidak menindaklanjuti Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Inspektorat beberapa waktu lalu.
Inspektur Mitra pu. Merekomendasikan kepada Dinas PMD setempat untuk menonaktifkan sementara oknum Kumtua ‘kepala angin’ tersebut.
Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, Kumtua Kali Oki pada tahun 2020 menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Inspektorat menyampaikan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) untuk ditindaklanjuti, tapi Hukum Tua tidak menanggapinya.
Berdasarkan sikap ‘kumabal’ itulah maka Inspektorat Mitra merekomendasikan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menon-aktifkan sementara oknum Hukum Tua tersebut dalam rangka kelancaran pemeriksaan lanjutan.
“Inspektorat sendiri telah melakukan tugas pemeriksaan yang obyektif, namun giliran P2HP disampaikan, yang bersangkutan lalai menanggapi sampai pada batas waktu yang telah diberikan,” papar Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang, Senin (15/3/2021).
Atas dasar itulah maka inspektorat merekomendasikan ke Dinas PMD untuk menonaktifkannya untuk sementara.
Mokosolang mengatakan pihaknya akan bersikap tegas kalau ada hal-hal seperti berkaitan dengan kinerja para Hukum Tua.
Apalagi jika berkaitan dengan pengelolaan dana desa. “Kami akan membuka ruang gerak untuk inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Menururnya, rekomendasi Inspektorat turun akibat dari kelalaian, kealpaan, dan kurang tanggap dari oknum Kumtua bersangkutan.
“Padahal mungkin dia dapat lakukan, tapi giliran waktu dia tidak dapat lakukan maka inspektorat mengeluarkan LHP dan merekomendasikan kepada kami. Itu pun sudah segera kami lakukan,” tandas Mokosolang.
Mokosolang juga memberikan warning kepada seluruh kumtua di Mitra agar P2HP inspektorat secepatnya menanggapi dan diselesaikan.
“Nanti sudah LHP, kami segera tindaklanjuti. Jika di rekomendasikan dinonaktifkan, kami segera nonaktifkan. Saya tegas jika masih ada oknum Hukum Tua melakukan hal seperti itu,” tandas Mokosolang.
Ditanya apakah masih ada oknum Kumtua lainnya yang dinonaktifkan. Mokosolang menyebut, masih ada lagi.
“Ke depan lagi, masih ada desa yang akan menyusul. Kita lihat saja nanti,” ungkap mantan Camat Tombatu Utara ini.
Penulis : Didi Gara