Tomohon, Fajarmanado.com – Wali Kota Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA dan Forkopimda Kota Tomohon bersikap kooperatif terhadap massa aksi buruh yang pengesahan UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020).
Perwakilan massa aksi dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Tomohon langsung diterima berdialog di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Usai mendengarkan dan menyimak aspirasi FSBSI terkait penetapan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang oleh DPR RI, Wali Kota Jimmy Eman menyampaikan apresiasinya.
“Kami memberikan apresiasi kepada FSBSI karena aksi pada hari ini boleh berjalan dengan baik,” kata Jimmy Eman.
Bahkan wali kota menilai bahwa aksi FSBSI kali ini merupakan pembelajaran penyampaian aspirasi yang aspiratif.
“Pemkot Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengadakan Virtual Meeting dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan hasil aspirasi dari FSBSI,” ucapnya.
Pemerintah akan menyampaikan semua keluhan, mulai penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai BPJS Ketenagakerjaan kepada kaum buruh.
“Untuk diketahui, Kota Tomohon merupakan daerah yang menerima penghargaan Universal Health Coverage dalam program BPJS Ketenagakerjaan 100% bagi seluruh pegawai,” ungkapnya.
Mengenai PHK, kata Jimmy Eman, memang perlu dipikirkan dengan baik karena berhubungan juga dengan pandemi sehingga pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang ada tidak signifikan.
“Tapi sesuai juga dengan program pemerintah, mereka yang kena imbas telah dan akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, FSBSI penyampaian aspirasi secara elegan dengan tatap muka bersama Forkopimda Kota Tomohon.
“Kami bersepakat dengan pengurus buruh di Kota Tomohon tanpa turun ke jalan mengingat pandemi Covid 19,” Ketua FSBSI Kota Tomohon Yongky Sumual.
Didampingi, antara lain,Rocky Paat, Yongky memaparkan tiga poin penting tuntutan kaum buruh.
Pemberian upah kepada buruh di Kota Bunga ini diupayakan minimal sesuai dengan UMP Sulawesi Utara.
Yongky berharap pemerintah kota dapat ikut fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi kaum buruh dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak pemberi kerja.
Penulis: Jerry Michael