23 Pegawai Positif Covid, KPK terapkan WFH Tiga Hari

Jakarta, Fajarmanado.com – Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan ketat, namun 23 pegawai komisi anti rasuah ini terkonfirmasi terpapar Coronavirus Disease 2019.

Untuk mencegah penyebaran sekaligus mensterilkan seluruh ruangan di Gedung KPK ari virus Corona, KPK akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jumat 28 Agustus 2020, jumlah pegawai yang positif Covid 19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus corona.

Pemeriksaan atau test Covid 19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan.

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja dengan menerapkan WFH dengan pembagian 50 – 50.

“Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian. Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD,” paparnya.

Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swap, semuanya negatif.

Selanjutnya swap test tgl 27 agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).

“Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini,” tuturnya.

“Akan tetapi, saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini,” lanjutnya.

Firli menandaskan, pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.

“Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19,” ungkapnya.

“Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,” sambung dia.

Kinerja Bidang Pencegahan, kata Firli, juga tidak terpengaruh oleh pandemi ini, dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa. “Salah satunya upaya pecegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19,” ungkap Firli.

Editor : Herly Umbas

Sumber: JMSI