Pedagang Liar ‘Angkat Kaki’, Parkir di Pasar Kawangkoan Semrawut

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Hari ke tujuh penertiban oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa, akhirnya para ‘pedagang liar’ angkat kaki kompleks Pasar Esa Waya Kawangkoan, Sabtu (21/3/2020).

Pantauan Fajarmanado.com, sekitar pukul 13.20 Wita, siang tadi, tak ada lagi pedagang yang menggelar jualan di sepanjang jalan sisi timur pasar yang menjadi target penertiban sejak 7 Maret 2020.

Tak terlihat lagi pedagang yang di sisi timur jalan akses menuju Puskesmas Kawangkoan tersebut. Jangankan menggelar tenda dan lapak, para pedagang yang berjualan menggunakan mobil bak terbuka pun tak lagi nampak.

Yang tampak, tinggal beberapa pedagang yang memanfaatkan teras dan halaman penduduk di sisi timur jalan pasar yang beroperasi setiap hari Senin, Kamis dan Sabtu itu.

“Kalau mereka (yang memanfatkan teras dan halaman penduduk) tidak bisa kami larang. Tidak menjadi ranah kami, apalagi kalau atas sepengetahuan pemilik,” komentar Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan, Meddy Moniung ketika dikonfirmasi, sore tadi.

Sayangnya, jalan dan area manfaat jalan yang sebelumnya ditempati pedagang itu, kini beralih fungsi jadi tempat parkir mobil dan sepeda motor, sehingga terkesan semrawut.

“Saya sudah koordinasikan masalah itu kepada pihak perparkiran karena itu kewenangan mereka,” kilah Moniung.

Sementara, Kepala Perparkiran Dinas Perhubungan Minahasa Unit Kawangkoan, Danny Kaparang belum berhasil dikonfirmasi sampai petang tadi.

“Soalnya, Kepala Parkir jarang datang. Malah, saat acara pelantikan Panitia Hari Hari Besar Keagamaan Kawangkoan di Kantor Camat, dia tidak muncul. Padahal, masuk dalam struktur panitia,” ujar sumber petugas Dinas Perhubungan.

Arus kendaraan masuk dan ke luar Pasar Kawangkoan memang terkesan tidak ditata rapi. Ada lima jalan masuk ke luar, tapi hanya ada satu pos penagihan retribusi parkir.

Rambu lalu lintas pun cuma satu yang terpanjang. Yaitu, di simpang tiga jalan masuk sisi timur pasar dari arah Selatan, tepatnya sekitar 60 meter setelah pos retribusi parkir.

Penulis: Herly Umbas