Wow..! Polda Sulut Sita 300 Gram Sabu di Lapas

Manado, Fajarmanado.com — Ini patut diacungi jempol. Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menyita 300 gram narkoba jenis sabu di Lapas Tuminting Manado.

Prestasi ini ditorehkan Polda Sulut melalui Direktorat Resnarkoba bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado.

Diam-diam, kerjasama ke dua lembaga tersebut ternyata membuahkan hasil pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Selain menyita 300 gram sabu, tim gabungan juga membekuk 2 tersangka, yaitu lelaki berinisial Can (28) berprofesi sebagai buruh dan lelaki SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas. Keduanya adalah warga Maluku Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat memimpin konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba.

Baca Juga :  Wow..! Sambut TIFF 2018, Tomohon Gelar Car Free Day di Jakarta

Saat itu, katanya, petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki bernama Can. Kemudian dikembangkan dan ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas Tuminting oleh rekannya, lelaki SM.

Selain sabu sebanyak 300 gram dan dua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp. “Ini memang sudah disiapkan untuk dijual,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Sekum KGPM: Tanamkan Nilai Kasih Ditengah Keluarga

“Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” pintanya.

Sumber: Humas Polda Sulut

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *