DLH Kota Tomohon Launching Aplikasi Soulmate

Tomohon, Fajarmanado.com — Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan UU. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.

Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah (Jakstranas) dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 30 Tahun 2019 tentang kebijakan strategi Daerah.

Demikian dipaparkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE.Ak CA saat memberikan sambutan dalam pelaunchingan Aplikasi “Soulmate” (Solusi Lapak Sampah Terintegrasi) yang di luncurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon di Anugerah Hall, Rabu (2/10/2019).

Wali Kota Jimmy Eman mengatakan, Soulmate adalah aplikasi berbasis Web Mobile yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional pengelolaan sampah di Kota Tomohon. Keistimewaan aplikasi soulmate yaitu praktis, aman, dapat terintegrasi dan dapat dikembangkan dengan berbagai fitur tambahan, sehingga dapat diakses oleh semua kalangan.

Baca Juga :  Wakili Walikota, SAS Hadiri Perayaan Menyambut Natal Gereja Tiberias

“Bisnis Digital pengelolaan sampah soulmate hadir agar masyarakat Kota Tomohon tak perlu bimbang untuk mengolah sampah karena bingung malas atau malu menuju Bank sampah. Platform ini juga mengajarkan gaya hidup bersih dan peduli lingkungan dengan cara yang lebih muda,” ujar Walikota

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Novi Politon SE MM, mengatakan, kehadiran Aplikasi Soulmate (solusi lapak sampah terintegrasi) hadir sebagai solusi pengelolaan sampah. Dimana, perencanaan pengelolaan sampah anorganik rumah tangga melalui aplikasi berbasis online ini memiliki kelebihan yakni alur penanganan sampah dari pengelola langsung ke sumber memperpendek rantai panjang alur penanganan sampah yang sudah ada.

Lebih lanjut Politon menuturkan, alur penanganan sampah pemukiman rumah tangga menurut PP Nomor 81 didalamnya ada pengumpulan , pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Baca Juga :  Tuding Sebar Hoax, Oknum Linmas Aniaya PRT

Sehingga, Lanjut dia, upaya penanganan sampah dari alur tersebut melibatkan 3 titik pengelolaan yakni Rumah Tangga,TPS/TPS 3R dan TPA. Terobosan ini merupakan pengimplementasian Jakstranas Jakstrada oleh Pemkot Tomohon melalui Aplikasi berbasis Online.iketahui, Aplikasi Soulmate ini dilaunching langsung oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE.Ak didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novi Politon, yang dirangkaikan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Dalam kesempatan ini pula, sebagai bentuk kepedulian terhadap sampah di Kota Tomohon,  Bank SulutGo menyerahkan motor pengangkut sampah sebagai bentuk corporate sosial responcibility (CSR).

Tampak hadir, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Tomohon Rommel Paat, SE., Pengusaha Lapak Sampah dr. Ariel Siwi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon Novi Politon, SE., MM., Jajaran Pemkot Tomohon beserta Para Lurah Se- Kota Tomohon.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *