Korupsi KPUD Minahasa Masuk Kejaksaan, Ini Tersangkanya
Penampakan Kantor KPUD Minahasa, di seberang Stadion Maesa, Sasaran, Tondano. Foto: Istimewa.

Korupsi KPUD Minahasa Masuk Kejaksaan, Ini Tersangkanya

Tondano, Fajarmanado.com — Jarang terekspose, dugaan tindak pidana korupsi tahun 2017 ternyata terjadi di KPUD Minahasa. Bahkan, kini sudah memasuki babak baru.

Kapolres Polres Minahasa, AKBP Denny Situmorang, SIK tak menampik kabar ini. Dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor, Zilfikri Darwis, SH, polisi tidak membenarkan penanganan kasus korupsi di KPUD Minahasa ini.

“BAP kasus sudah rampung dan baru saja kami limpahkan ke (Kantor) Kejaksaan Negeri,” katanya ketika dihubungi Fajarmanado.com di Tondano, Senin (27/5/2019), sore tadi.

Bersama barang bukti, lanjut Darwis, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)nya secara resmi telah diserahkan dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Minahasa, Debby Kenap, SH, MH.

“Sudah diterima oleh ibu Kasie Pidsus, Ibu Debby Kenap, SH, MH tadi,” ungkapnya.

Tindak pidana korupsi di KPUD Minahasa dilakukan tersangka berinisial NM alias Angel, oknum mantan Bendahara KPUD Minahasa dengan kerugian negara sebesar Rp.335 juta.

Sesuai hasil pemeriksaan, Angel mengaku bekerja sendirian tanpa perintah atasan langsung dengan cara merubah angka.

Dana yang ‘dimainkan’ Anggel bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kepada KPUD tahun 2017 untuk pembiayaan proses pentahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa tahun 2018.

Ketua KPUD Minahasa, Lord Malonda dan Sekretaris KPUD Meidy R. Malonda tak berhasil ditemui di kantor mereka, Sasaran, Tondano, siang tadi.

Namun, beberapa staf setempat membenarkan jika korupsi dana hibah Pemkab Minahasa tersebut tengah ditangani Tipikor Polres Minahasa.

“Kalau Angel sudah sejak tahun lalu tidak lagi bertugas di sini. Dia sudah dipindahkan ke Manado,” jelas sumber salahsatu Kasubbag KPUD Minahasa.

Penulis: Herly Umbas