Manado, Fajarmanado.com — Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polda Sulawesi Utra (Sulut). Kali ini, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap satu tersangka pengedar dan 4 ribu butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex.
Tersangka berinisial KRT alias Kevin, pria 21 tahun, warga Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado, ini tak berkutik ketika dicengkram polisi. Kevin tak melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Pasar Paal Dua Manado, Minggu (12/5/2019) malam.
Selain mengamankan tersangka, tim Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 4 ribu butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 buah handphone dan 1 bungkus plastik klip.
Tersangka telah diendus polisi mengedarkan obat Trihex. Sekitar pukul 23.00 Wita, malam itu, mendapat informasi bahwa Kevin sementara mengedarkan obat keras, kemudian tanpa pelawanan membekuknya di Pasar Paal Dua.
Saat diinterogasi awal, Kevin akhirnya menunjuk lokasi tempat dia menyembunyikan stok obat keras. Yakni, di salah satu perumahan di wilayah Maumbi, Minahasa Utara. Ribuan butir obat ini tersimpan di bawah tempat tidur.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras di wilayah ini,” tandasnya kepada wartawan di Manado, Rabu (15/5/2019), siang tadi.
Karena itulah, Ibrahim Tompo mengharapkan peranserta dan kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemui adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Sumber : Humas Polda Sulut
Editor : Herly Umbas