Erens Kereh Paparkan Perda Tentang Ketertiban Umum

Tomohon, Fajarmanado.com – Tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini adalah untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Erens Kereh saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Kota Tomohon di Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, Selasa (26/2/2019).

Sosialisasi yang digagas Skretariat DPRD Kota Tomohon ini dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.

Erens Kereh menjelaskan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, lanjut dia, seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya.

“Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” kata Erens.

Kegiatan ini, kata dia, dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrument untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat di Kota Tomohon yang menjamin keamanan dan ketertiban umum,” sambung Kereh.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *