Wabup Jocke Legi Melantik 47 Tenaga Fungsional

Ratahan, Fajarmanado.com — Kendati proses penerimaan CPNS 2018 tengah berlangsung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan penataan organisasi. Kali ini, melantik 47 PNS dalam jabatan fungsional.

Ke-47 tenaga fungsional tersebut terdiri dari 9 tenaga kesehatan dan 38 berlatar guru. Mereka diambil sumpah dan janjinya sekaligus dilantik Wakil Bupati Drs. Jocke Legi, pada Jumat (2/11/2018) di Atrium Kantor Bupati, Ratahan.

Wabub Jocke Legi menjelaskan, pelantikan 47 orang ini telah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 355 Tahun 2018.

Jocke Legi mengingatkan, yang perlu diketahui bersama dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Antou Sebut Perangkat Desa Harus Proaktif

“Oleh sebab itu, berlandaskan pada ketentuan tersebut maka dalam rangka pengisian dan pengangkatan pejabat, bupati harus mendapat rekomendasi tertulis dari menteri yang tertuang dalam surat keputusan jabatan fungsional nomor 355 tahun 2018. Dimana isinya terdapat surat Mendagri nomor 800/7782/OTDA tanggal 27 september 2018 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Mitra,” terang Legi.

“Kepada pejabat yang baru di lantik agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mencermati setiap tuntutan dan perubahan jaman yang ada,” imbuhnya.

Wabup Legi menyatakan, perlu juga bagi memperhatikan hal-hal seperti meningkatkan konsolidasi intern unit kerja masing-masing satuan.

Ia menegaskan, koordinasi dan konsultasi merupakan hal yang wajib anda lakukan dalam menjaga iklim kondusif di instansi dimana anda ditempatkan bertugas.

Baca Juga :  Kosoloi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Di Dapil Tiga

“Milikilah kompetensi, berintegritas, punya inovasi serta selalu mengedepankan kualitas pelayanan publik. Karena sumpah dan janji yang saudara-saudara ucapkan adalah wujud kesanggupan terhadap negara dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menunjukan komitmen tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebur, mengatas namakan Bupati James Sumendap, Wakil Bupati Jocke Legi menyerahkan surat perintah nomor 821/BKPSDM-MT/08/XI-2018 serta memperhatikan surat Mendagri nomor 821/6771 /SJ tanggal 5 september 2018 tentang persetujuan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terkait pelaksana tugas staf ahli bupati bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan kepada Maya Daming SPd. Dimana pejabat sebelumnya yakni Dra.Olvi Sumual, akan memasuki masa pensiun.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *