Teken Kerjasama, Olly Sebut Sulut Dukung DJP Menghimpun Pajak

Manado, Fajarmanado.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE menegaskan, sektor perpajakan telah menjadi pilar bagi pembangunan negara.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan negara,” katanya di Manado, Selasa (4/9/2018).

Komitmen Gubernur Olly disampaikannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik, antara Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dengan pimpinan daerah se Provinsi Sulut, di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (4/9/2018) pagi.

“Saya optimis, penandatanganan perjanjian kerjasama pada hari ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.

Gubernur Olly juga membuktikan komitmennya untuk mensukseskan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak yang juga instruksi dari Presiden RI Joko Widodo di Sulut.

“Pemprov sedang melengkapi database dalam kerjasama dengan kanwil pajak agar seluruh data dapat terkoneksi sehingga pengawasan kewajiban perpajakan di Sulut dapat optimal,” ungkap Olly.

Gubernur Olly juga mengungkapkan, penerimaan negara dari perpajakan terbukti sangat mendukung pembangunan di Sulut. Pesatnya pembangunan, lanjutnya, adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Kerjasama ini mendorong percepatan pembangunan di Sulut. Bahkan sebagian besar pembangunan infrastruktur di Sulut karena bantuan pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Jokowi dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” papar Olly.

Untuk diketahui, pada pertemuan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Kabupaten/Kota se Sulut sekaligus Bimbingan Teknis Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri RI dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengungkapkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam acara Penandatanganan Kerjasama yang terlaksana pada tanggal 28 Februari 2018, Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum,” kata Sri.

Menurut Sri, pendekatan dari kerjasama itu adalah mengedepankan hukum administrasi.

“Sehingga penanganan pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan suatu permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Sri.

Lebih jauh, Irjen Kemendagri berharap agar seluruh pihak dapat memahami setiap aspek yang diatur didalamnya, baik ruang lingkup pelaksanaannya, kewajiban serta hak setiap pihak.

“Melalui penandatangan kerjasama ini nantinya semua pihak saling proaktif dalam melaksanakan kewajiban masing-masing, serta terus menjalin interaksi dan koordinasi dalam berbagai bentuk yang konstruktif, agar kerjasama yang terjalin dapat memberikan hasil sesuai yang diharapkan,” papar Sri.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kajati Roskanedi SH, MH, Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Vita Avantin, serta para bupati dan wali kota se Sulut bersama unsur forkompimda masing-masing.

Editor : Herly Umbas