Manado, Fajarmanado.com — Setelah menjadi topik pembicaraan hangat secara nasional, akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memecat 83 aparatur sipil negara (ASN) berstatus koruptor.
Sikap tegas Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw (OD-SK) ini diambil berdasarkan hasil penelusuran Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional XI Manado dalam beberapa bulan terakhir.
BKN Manado mengelurkan pernyataan bahwa ada 83 ASN di wilayah Pemprov Sulut yang terjerat dan telah mendapat kekuatan hukum tetap terlibat kasus korupsi.
Wagub Kandouw menyakini hasil penyisiran BKN ini bukan mengada-ngada melainkan telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Manado dalam melakukan penyisiran oknum-oknum ASN tersebut.
Ia menegaskan, Pemprov Sulut bersikap tegas menyikapi persoalan ini. Dirinya maupun Gubernur Olly tidak akan mentolerir ASN yang terjerat masalah hukum.
“Saya dalam fungsi pengawasan sangat mewanti-wanti ASN pemprov agar jangan sampai terlibat dengan masalah hukum, dan jelas tegas pak Gubernur pun tidak akan mentolelir ASN yang terlibat korupsi,” kata Wagub Steven di Manado, Rabu (8/8/2018), pagi tadi.
Terkait kasus korupsi yang menjerat 83 oknum ASN tersebut, lanjut Steven, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN-ASN tersebut.
“Tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya seperti dilansir dari laman resmi Humas Pemprov Sulut. Namun tidak disebutkan daftar nama dari 83 ASN koruptor dimaksud dan bertugas di mana ketika terlibat kasus korupsi.
Wagub Steven menegaskan kembali bahwa kepemimpinan pemerintahan OD-SK tidak akan memberi kompromi kepada ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut yang terjerat hukum terlebih korupsi.
Karena itulah, Wagub mengingatkan secara tegas kepada semua ASN di kabupaten/kota yang ada di lingkup Pemprov Sulit agar tidak terlibat lagi dalam kasus korupsi ini.
“Jadi terkait persoalan hukum bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulut namun tersebar di kabupaten kota. Saya berharap kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum,” imbuhnya.
Penulis: Herly Umbas