Ratahan, Fajarmanado.com– Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Minahasa Nomor Urut 1 James Sumendap,SH – Jocke Legi resmi ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Terpilih.
Penetapn dilakukan melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kamis (26/7), bertempat di Ruang rapat KPU Mitra.
“Penetapan Rapat Pleno Pasangan Calon terpilih dilaksanakan mengingat pada pelaksanan tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa permohonan proses perselisihan. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Proses Gugatan tidak ada, sehingga KPU Minahasa Tenggara melaksanakan Pleno pada hari ini,” kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu saat menyampaikan ucapan selamat datang.
Ketua KPU Minahasa Tenggara ini mengatakan sesuai PKPU No.9 Tahun 2018 KPU Minahasa tidak dapat melakukan penetapan sampai MK resmi menutup buku register pada tanggal 23 Juli.
Maka, kata Benu, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2018 serta atas kesepakatan bersama, kami KPU Minahasa Tenggara menetapkan hari ini sebagai hari penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara 2018.
“Dengan Memanjatkan syukur Kepada Tuhan Yang mahakuasa Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, kami nyatakan sah dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Hadir dalam rapat pleno Jocke legi bersama Ibu, ketua DPRD Mitra Drs.Tavif Watuseke, Ketua Tim pemenangan JS Oke Jeremia Damongilala, Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Semuel Montolalu,SH, para bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Rapat Pleno yang diisi dengan penyerahan SK pentapan oleh KPU yang diserahkan Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu kepada wakil Bupati Jocke legi, penyerahan SK penetapan oleh KPU kepada masing masing kepada ketua DPRD Mitra, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mitra Semuel Montolalu,SH.
Penulis : Didi Gara