PDI Perjuangan Mitra Partai Pertama Yang Lengkap Persyaratan Calon Bacaleg Di KPU Mitra

Ratahan, Fajarmanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2019 berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

“Itu merupakan hasil verifikasi dokumen syarat calon yang dilaksanakan KPU Kabupatmn Minahasa Tenggara secara manual,” kata anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan di Ratahan, kamis (26/7/2018) kemarin.

Menurut dia, hanya satu parpol yang dokumen syarat calonnya telah memenuhi persyaratan berdasarkan verifikasi, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Verifikasi yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Parpol yang bacalegnya belum memenuhi syarat calon, kata Jhonly, masih diberikan kesempatan untuk perbaikan.

“Ini sudah dalam tahapan perbaikan. Makanya, diberikan kesempatan untuk segera melakukan perbaikan sebelum dimasukkan dalam aplikasi sistem pencalonan atau Silon,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Minahasa Tenggara (Mitra) Semuel Montolalu,SH mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum mendaftarkan bacalegnya.

“Pihak partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Telah menyiapkan semua kelengkapan dokumen sebelum pendaftaran bacaleg,”kata Montolalu ketika bersua dengan Harian Aspirasi Rakyat kamis (26/7/2018) kemarin.

Terpisah Sekretaris Partai Perindo Minahasa Tenggara Alfian Tampunu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan perbaikan kekurangan persyaratan bacaleg.

“Kami langsung melakukan perbaikan kekurangan persyaratan bacaleg,”tambah Alfian.

Penulis : Didi Gara