Talaud, Fajarmanado.com — Kendati sudah berjalan tiga hari, namun kasus dugaan money politik yang santer dikabarkan menggunakan surat tugas dari pengurus PDIP Talaud, Sulawesi Utara, ternyata belum juga diproses Panwaslu setempat.
“Kami belum mendapat laporan soal kasus money politik di Desa Kalongan Tengah itu,” kata Ketua Panwaslu Talaud, Jekman Wauda ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com di Melonguane, Selasa (12/6/2018), pagi tadi.
Padahal, seperti diberitakan, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku praktik money politik di Desa Kalongan Tengah, Kecamatan Kalongan, Talaud pada Sabtu (9/6/2018) siang, akhir pekan lalu.
Tim Satgas Anti Money Politik Polres Talaud mengamankan dua pria tersangka pelaku bersama barang bukti uang Rp.150 ribu dan surat tugas dari pengurus PDIP.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP M Denny I Situmorang, SIK melalui Kepala Tim Anti Money Politik Ipda Dedi Matahari, SH yang juga menjabat sebagai Kanit IV Reskrim Polres Talaud mengungkapkan, penangkapan dua tersangka, berinisial PG dan HS dilakukan polisi setelah sekitar pukul 13.00 wita, siang itu, menerima informasi dari masyarakat.
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan ada beberapa orang yang dicurigai membagi-bagikan uang untuk kepentingan pemilihan bupati dan wakil bupati dari salahsatu dari empat paslon.
Satgas pun merespon cepat. Timsus Sampiri bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 wita, Tim Satgas bertemu dengan seorang saksi berinisial AP di rumahmya di Desa Kalongan.
Menurut Ka Tim, Ipda Dedy Matahari, saksi tersebut yang memberitahukan bahwa ada dua orang berinisial PG dan HS yang telah membagi-bagikan uang kepada tiga orang warga Desa Kalongan Tengah sebagai ‘ongkos’ memilih paslon tertentu.
“Ketiganya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 dan satu lembar kertas yang berisikan surat tugas dari salah satu partai,” katanya.
Setelah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, tim kemudian melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan. “Saat ini kasusnya telah kita serahkan ke Panitia Pengawas yang ada di Kecamatan,” tandas Kapala Tim Satgas Ipda Dedy Matahari SH.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Jekman Wauda menegaskan akan memroses semua laporan pelanggaran yang masuk, tanpa terkecuali sepanjang memenuhi unsur material dan unsur formil.
Namun demikian, Jekman mengaku belum menerima tembusan laporannya. “Saya akan cek ke Panwas Kecamatan (Kalongan),” katanya.
Yang pasti, Jekman menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau benar ada laporan, kami akan proses dan klarifikasi. Prosedur kami, adalah semua syarat laporan itu harus memenuhi unsur baik materil maupun formil,. Pembuktianya nanti di Pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pengurus DPC PDIP Talaud belum berhasil diperoleh.
Kantor partai berlambang Banteng Moncong Putih, di Kelurahan Melonguane Barat, Lingkungan IV, Kecamatan Melonguane iti, dalam keadaan tertutup dan kosong.
Penulis: Briet Maga
Editor : Herly Umbas