Gubernur Olly Tegaskan Pelayanan Publik Harus Bebas Pungli

Manado, Fajarmanado.com — Gubernur Olly Dondokambey SE menegaskan setiap palayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus bebas dari praktik pungutan liar (Pungli) supaya benar-benar tercipta pelayanan publik yang bersih.

Gubernur Olly menegaskan hal tersebut dalam sambutan yang dibacakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulut Evans Steven Liow SSos ketika membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli), di hotel Aston Manado, Rabu (25/4/2018).

Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik, kata dia, terus dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif dan efisien sehingga tercipta birokrasi transparan, akuntabel yang dapat dipercaya masyarakat.

Olly menilai, pelayanan publik di bumi Nyiur Melambai ini masih membutuhkan adanya upaya penajaman, penyesuaian ataupun penyelarasan sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemantapan pemahaman akan kebijakan, baik yang menjadi pedoman maupun yang menyangkut pelayanan publik.

“Seperti instruksi presiden nomor 12 tahun 2016, yang didalamnya tercantum 5 program, yakni: program gerakan Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, bersatu,” jelasnya.

Pelaksanaan kebijakan yang menjadi salah satu faktor utama bagi terciptanya sasaran dari kelima program itu, yakni Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Untuk itu, Gubernur berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan pelayanan publik tanpa pungli, melanjutkan pembangunan tanpa korupsi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pertemuan terssbut turut dihadiri Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulut Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang, Forkopimda sulut, anggota/perwakilan UPP provinsi dan kab/kota se sulut.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *